Tampilkan postingan dengan label Undang undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang undang. Tampilkan semua postingan

7.04.2013

Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 meliputi:

A.  Perencanaan (RPPLH)
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun berdasarkan inventarisasi nasional yang terdiri atas (1)  RPPLH nasional; (2) RPPLH provinsi  dan (3)  RPPLH kabupaten/kota.
Penyusunan RPPLH dilakukan dengan memperhatikan:
1.     keragaman karakter dan fungsi ekologis;
2.     sebaran penduduk;
3.     sebaran potensi sumber daya alam;
4.     kearifan lokal;
5.     aspirasi masyarakat; dan
6.     perubahan iklim.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah,  memuat rencana tentang:
1.    pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
2.    pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
3.   pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
4.   adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

B.   Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan:
B.1  Daya dukung lingkungan hidup
       Daya dukung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.     Menteri untuk daya dukung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2.  gubernur untuk daya dukung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.        bupati/walikota untuk daya dukung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
B.2  Daya tampung lingkungan hidup
       Daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.     Menteri untuk daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2.     gubernur untuk daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.        bupati/walikota untuk daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
Dalam penetapannnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disusun dengan memperhatikan:
1.        keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
2.     keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
3.        keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. 

.... continued