7.04.2013

Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 meliputi:

A.  Perencanaan (RPPLH)
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun berdasarkan inventarisasi nasional yang terdiri atas (1)  RPPLH nasional; (2) RPPLH provinsi  dan (3)  RPPLH kabupaten/kota.
Penyusunan RPPLH dilakukan dengan memperhatikan:
1.     keragaman karakter dan fungsi ekologis;
2.     sebaran penduduk;
3.     sebaran potensi sumber daya alam;
4.     kearifan lokal;
5.     aspirasi masyarakat; dan
6.     perubahan iklim.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah,  memuat rencana tentang:
1.    pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
2.    pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
3.   pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
4.   adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

B.   Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan:
B.1  Daya dukung lingkungan hidup
       Daya dukung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.     Menteri untuk daya dukung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2.  gubernur untuk daya dukung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.        bupati/walikota untuk daya dukung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
B.2  Daya tampung lingkungan hidup
       Daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.     Menteri untuk daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2.     gubernur untuk daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.        bupati/walikota untuk daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
Dalam penetapannnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup disusun dengan memperhatikan:
1.        keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
2.     keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
3.        keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. 

.... continued

Tidak ada komentar: