Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 meliputi:
A. Perencanaan (RPPLH)
Penyusunan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun berdasarkan inventarisasi nasional yang terdiri atas (1) RPPLH nasional; (2) RPPLH provinsi dan (3)
RPPLH
kabupaten/kota.
Penyusunan RPPLH dilakukan dengan memperhatikan:
1.
keragaman karakter dan fungsi ekologis;
2.
sebaran penduduk;
3.
sebaran potensi
sumber daya alam;
4.
kearifan lokal;
5. aspirasi masyarakat; dan
6. perubahan iklim.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka
panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, memuat
rencana tentang:
1. pemanfaatan
dan/atau pencadangan sumber daya alam;
2. pemeliharaan dan
perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
3. pengendalian,
pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
4. adaptasi dan
mitigasi terhadap perubahan iklim.
B. Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan:
B.1 Daya dukung lingkungan hidup
Daya
dukung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.
Menteri untuk daya dukung lingkungan
hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2. gubernur untuk daya dukung lingkungan hidup
provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.
bupati/walikota untuk daya dukung lingkungan
hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
B.2 Daya tampung
lingkungan hidup
Daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh:
1.
Menteri untuk daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;
2. gubernur untuk daya tampung lingkungan hidup
provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
3.
bupati/walikota untuk daya tampung lingkungan hidup
kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
Dalam penetapannnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup disusun dengan
memperhatikan:
1.
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
2.
keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
3.
keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
masyarakat.
.... continued
.... continued
Tidak ada komentar:
Posting Komentar