6.27.2013

Hutan Hujan Tropis Sumatera, Salah Satu Dari Sedikit Warisan Dunia Yang Tersisa


Hutan hujan tropis Sumatera terdiri dari tiga kawasan terlindungi (koridor) yang telah ditetapkan sebagai salah satu cagar alam warisan dunia. Tiga kawasan lindung tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh, Taman Nasional Kerinci Seblat di Perbatasan Sumbar-Jambi-Riau dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di perbatasan Sumsel-Lampung-Bengkulu. Ketiga taman nasional tersebut mewakili kawasan tersisa dari hutan tropis dunia yang ada di Pulau Sumatera.

Hutan tropis Sumatera yang diwakili ketiga kawasan lindung tersebut merupakan rumah bagi berbagai spesies maupun sub-spesies mamalia yang sangat terancam punah dengan keanekaragaman hayati yang sangat kaya. Diantara binatang yang menjadi simbol penyelamatan hutan hujan sumatera adalah Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Badak Sumatera dan juga Gajah Sumatera. Berbagai jenis mamalia tersebut merupakan spesie payung (umbrella species) pada kawasan tersebut. Keseimbangan populasi hewan tersebut menggambarkan kesehatan kawasan secara keseluruhan.

Sejarah pembentukan kawasan lindung Sumatera dimulai dengan ditetapkannya Taman Nasional Gunung Leuser seluas 862 km2 pada tahun 1980. Selanjutnya pada tahun 1982 ditetapkan Taman Tasional Bukit Barisan Selatan seluas 356 km2. Terakhir, Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 1375 km2 ditetapkan pada tahun 1992. Ketiga kawasan tersebut membentuk suatu koridor perlindungan kawasan hutan Sumatera seluas 2600 km2. Saat ini pengelolaan kawasan lindung tersebut saat ini dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Tonggak penting  pengelolaan kawasan lindung Sumatera terjadi pada tahun 2005 dengan ditetapkannya ketiga kawasan tersebut sebagai Daftar Warisan Dunia (World Heritage List) oleh UNESCO. Pengakuan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi IUCN (Internationale Union of Conversation on Nature) akan arti penting penyelamatan hutan Sumatera.


Compillated from www.iucn.org,

Tidak ada komentar: