analisa limbah cair/doc pribadi |
Salah
satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi
kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya di muka Bumi adalah air. Arti penting sumber daya air ini menjadi
alasan penting untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air
sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan
dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran
air. Bentuk pengendalian pencemaran air yang dapat dilakukan oleh pemerintah
adalah dengan menetapkan Daya Tampung Beban Pencemaran.
Daya tampung beban pencemaran (DTBP) atau disebut juga
sebagai beban harian maksimum total (total maximum daily loads) merupakan
kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran
tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan
palaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas
air (water quality-based control).
Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai
sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi
intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.
Dalam
pentetapan Daya tampung beban pencemaran (DTBP) banyak
faktor yang akan mempengaruhi hasil yang akan diperoleh. Faktor-faktor yang secara umum mempengaruhi penetapan daya tampung beban pencemar pada
sumber air (sungai, muara, situ, danau, waduk dan embung) antara
lain:
a. Kondisi hidrologi, dan morfologi sumber air termasuk
kualitas air sumber air.
b. Kondisi klimatologi sumber air seperti suhu udara,
kecepatan angin dan kelembaban udara.
c. Baku mutu air atau kelas air untuk sungai dan muara atau
baku mutu air dan kriteria status tropik air bagi situ, danau dan waduk.
d. Beban pencemar sumber tertentu/point source.
e. Beban pencemar sumber tak tentu/non-point source.
f.
Karakteristik dan perilaku zat
pencemar yang dihasilkan sumber pencemar.
g. Pemanfaatan atau penggunaan sumber air.
h. Faktor pengaman (margin
of safety) yang merupakan nilai ketidakpastian dalam perhitungan.
Penting
untuk diperhatikan bahwa dimasukkannnya faktor ketidakpastian
tersebut diatas berangkat pada kondisi tidak memadainya data dan informasi tentang hidrolika dan
morfologi obyek sumber air. Selain itu
kurangnya pengetahuan mengenai karakteristik dan perilaku
zat pencemara air juga menjadi penyebab faktor margin of safety.
Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar