![]() |
| analisa limbah cair/doc privat |
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang
menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan.
Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang
berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal
21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau
kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu
langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima,
ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah
sesuai dengan karakteristiknya.
Selain itu, dalam penetapannya baku mutu air
limbah juga mempertimbangkan
berbagai kriteria dan metodologi. Beberapa diantaranya adalah;
(1) Kebutuhan
Praktis, BMAL yang ditetapkan harus dapat dilaksanakan secara
mudah dan dipenuhi oleh para
pengguna; (2) Penggunaan Teknologi, pendekatan optimum yang digunakan oleh kebanyakan negara dalam menetapkan
BMAL adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat, dan akan dilaksanakan
secara bertahap sesuai
perkembangan; (3) Penggunaan
Parameter Kunci (key parameter); BMAL yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat
pencemar yang dapat dipantau secara efektif; (4) Penggunaan Konsep Beban Pencemaran (pollution
load) Dengan Mempertimbangkan Daya Tampung Lingkungan.
Adaptasi dari Kemenlh RI



