Tampilkan postingan dengan label air limbah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label air limbah. Tampilkan semua postingan

11.01.2014

Aspek dan Kriteria dalam Penetapan Baku Mutu Air Limbah

analisa limbah cair/doc privat

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Selain itu, dalam penetapannya baku mutu air limbah juga mempertimbangkan berbagai kriteria dan metodologi. Beberapa diantaranya adalah; (1) Kebutuhan Praktis, BMAL yang ditetapkan harus dapat dilaksanakan secara mudah dan dipenuhi oleh para pengguna; (2) Penggunaan Teknologi, pendekatan optimum yang digunakan oleh kebanyakan negara dalam menetapkan BMAL adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat, dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai perkembangan; (3) Penggunaan Parameter Kunci (key parameter); BMAL yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif; (4) Penggunaan Konsep Beban Pencemaran (pollution load) Dengan Mempertimbangkan Daya Tampung Lingkungan.
 
Adaptasi dari Kemenlh RI

Kaitan Baku Mutu Air Limbah dan Beban Pencemaran (Pollution Loads)

analisa limbah cair/doc pribadi

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian pencemaran air, konsep ini relatif lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar memungkinkan penanggungjawab usaha menggunakan air secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan daya tampung, pengendalian pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan.  Penetapan konsep beban pencemaran ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air penerima. Melalui penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung oleh obyek sumber air penerima tanpa menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com

10.19.2014

Pengendalian Pencemaran Air melalui Penetapan Baku Mutu Air Limbah

ilustrasi sumber air/privat
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian pencemaran air, konsep ini relatif lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar memungkinkan penanggungjawab usaha menggunakan air secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan daya tampung, pengendalian pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan.  Penetapan konsep beban pencemaran ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air penerima. Melalui penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung oleh obyek sumber air penerima tanpa menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.
Adaptasi dari Kemenlh RI

10.16.2014

Parameter Kunci dalam Pengendalian Pencemaran Air

Perubahan bentang badan air (ilustrasi)

Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Baku mutu air limbah yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif. Prioritas pengendallian zat pencemar yang dapat dipantau secara mudah tersebut selanjutnya dikenal sebagai parameter kunci. Pengendalian pencemar bahan organik/hidrokarbon, tar, solven dan bahan organik lainnya yang dapat diwakili oleh BOD (Biochemical Oxygen Demond) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Komponen asam/basa dalam limbah seperti NaOH dan HCl dapat terwakilkan dengan parameter pH.  Selain itu, penggunaan katalis atau spent catalyst dapat diwakili oleh logam berat, parameter lainnya seperti padatan tersuspensi (suspended solid), dan parameter prioritas yang lain seperti ammonia, sianida, dan fenol.
Dalam pelaksanaannya, hanya parameter yang penting atau parameter kunci (key parameter) yang menjadi prioritas untuk dikendalikan. Penerapan parameter kunci sangat berguna untuk mengefektifkan biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan pemantauan dan analisis. Selain itu penetapan parameter kunci akan mempermudah penyelesaikan sengketa terkait upaya penegakan hukum.

Adaptasi dari Kemenlh RI
www.maszoom.blogspot.com