ilustrasi sumber air/privat |
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu
air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan
di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku
mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama
dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal
21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau
kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu
langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima,
ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah
sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air
limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di
Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep
pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian
pencemaran air, konsep ini relatif
lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari
suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar
memungkinkan penanggungjawab
usaha menggunakan air
secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan
daya tampung, pengendalian
pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan. Penetapan konsep beban pencemaran ini
dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air
penerima. Melalui
penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung
oleh obyek sumber air
penerima tanpa
menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.
Adaptasi dari Kemenlh RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar