analyze |
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kualitas
hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup manusia
di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya
pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi
limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem
pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan,
dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga
menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan
beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam
lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak
secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka
melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan baku mutu lingkungan
hidup. Melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup, terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur dan
ditentukan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baku mutu lingkungan
hidup meliputi: (1) baku mutu air; (2) baku mutu air limbah; (3) baku mutu air
laut; (4) baku mutu udara ambien; (5) baku mutu emisi; (6) baku mutu gangguan;
dan (7) baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Dalam undang-undang juga diatur bahwa setiap orang
diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup. Adapun persyaratan
untuk hal tersebut adalah : (1) memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (2) mendapat
izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup
untuk poin 1); 3); 4: dan 7) diatas lebih jauh diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Selanjutnya ketentuan
mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 2), poin 5) dan poin 6) diatur
dalam peraturan menteri.
adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar