4.15.2015

Baku Mutu Lingkungan Hidup Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

analyze

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kualitas hidup manusia telah meningkat secara nyata. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan baku mutu lingkungan hidup. Melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup, terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur dan ditentukan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baku mutu lingkungan hidup meliputi: (1) baku mutu air; (2) baku mutu air limbah; (3) baku mutu air laut; (4) baku mutu udara ambien; (5) baku mutu emisi; (6) baku mutu gangguan; dan (7) baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam undang-undang juga diatur bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup. Adapun persyaratan untuk hal tersebut adalah : (1) memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (2) mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 1); 3); 4: dan 7) diatas lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup untuk poin 2), poin 5) dan poin 6) diatur dalam peraturan menteri.

adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

Tidak ada komentar: