pencemaran |
Kualitas hidup manusia telah meningkat seiring perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero
dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk
berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan
berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang
aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk
yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak,
antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila
dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup,
kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Menyadari potensi dampak negatif
yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak
tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan
Amdal.
Dalam pelaksanaannya, amdal
diterapkan bagi setiap usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dampak penting
ditentukan berdasarkan kriteria: (1) besarnya jumlah penduduk yang akan terkena
dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) luas wilayah penyebaran dampak; (3)
intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (4) banyaknya komponen lingkungan
hidup lain yang akan terkena dampak; (5) sifat kumulatif dampak; (6) berbalik
atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau (7)
kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal
terdiri atas: (1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; (2) eksploitasi
sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; (3) proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya; (4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (5) proses
dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; (6) introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; (7) pembuatan dan penggunaan
bahan hayati dan nonhayati; (8) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau
mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau (9) penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Dokumen amdal merupakan dasar penetapan
keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dokumen amdal memuat: (1) pengkajian
mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) evaluasi kegiatan di
sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; (3) saran masukan serta
tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; (4) prakiraan
terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana
usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; (5) evaluasi secara holistik
terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan
lingkungan hidup; dan (6) rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen amdal disusun
oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus
dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap
serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dilibatkan
adalah meliputi mereka: (a) yang terkena dampak; (b) pemerhati lingkungan
hidup; dan/atau (c) yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses amdal. Dalam proses pelibatan ini, masyarakat mempunyai
hak untuk mengajukan keberatan terhadap
dokumen amdal.
adapatasi
peraturan perundang undangan lingkungan hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar