4.20.2015

Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib amdal

dampak penting

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah penerapan Amdal. Dalam pelaksanaannya, amdal diterapkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: (1) besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) luas wilayah penyebaran dampak; (3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung; (4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; (5) sifat kumulatif dampak; (6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau  (7) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: (1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; (2) eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; (3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; (5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;   (6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; (7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; (8) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau  (9) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dokumen amdal memuat: (1) pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; (2) evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; (3) saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; (4) prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; (5) evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan (6) rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dilibatkan adalah meliputi mereka: (a) yang terkena dampak; (b) pemerhati lingkungan hidup; dan/atau (c) yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Dalam proses pelibatan ini, masyarakat mempunyai hak  untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

 
adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

Tidak ada komentar: