Kualitas hidup manusia telah meningkat seiring perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia
lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis
kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan
beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan
risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang
bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara
lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke
dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Menyadari potensi dampak negatif
yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak
tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah pengembangan
instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi dalam perlindungan dan
pengeloaan lingkungan hidup meliputi : (a) perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi; (b) pendanaan lingkungan hidup; dan (c) insentif dan/atau disinsentif.
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi
sebagaimana dimaksud huruf a meliputi: (1) neraca sumber daya alam dan
lingkungan hidup; (2) penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik
regional bruto yang mencakup penyusutan
sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup; (3) mekanisme kompensasi/imbal
jasa lingkungan hidup antar daerah; dan (4) internalisasi biaya lingkungan
hidup.
Instrumen pendanaan lingkungan hidup huruf b meliputi: (1) dana
jaminan pemulihan lingkungan hidup; (2) dana penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan (3) dana amanah/bantuan untuk
konservasi.
Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk : (1) pengadaan barang dan jasa
yang ramah lingkungan hidup; (2) penerapan pajak, retribusi, dan subsidi
lingkungan hidup; (3) pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang
ramah lingkungan hidup; (4) pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; (5) pengembangan sistem
pembayaran jasa lingkungan hidup; (6) pengembangan asuransi lingkungan hidup;
(7) pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan (8) sistem
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
adapatasi
peraturan perundang undangan lingkungan hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar