ilustrasi tak kompeten |
Kompetensi pegawai menurut peraturan dinyatakan
sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan
pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan
perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan
dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.
Kompetensi pegawai negeri
secara umum dijabarkan menjadi paling tidak 5 (lima) kelompok besar. Komponen
tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi sekitar 30-an kompetensi yang lebih
detail. Kelima kelompok tersebut keberadaanya saling mendukung dan tidak bisa
berdiri sendiri. Kompetesi tersebut adalah : (1) Kemampuan Berpikir (KB); (2) Mengelola
Orang (MO); (3) Mengelola Sosial Budaya (MSB); (3) Mengelola Diri (MD) dan (5) Mengelola
Tugas (MT).
Kelompok kompetensi
Kemampuan Berpikir (KB) terdiri atas 4 (empat) kompetensi. Kompetensi pertama
adalah Fleksibililitas Berpikir (FB) yang merupakan kemampuan menggunakan
berbagai sudut pandang dalam menghadapi tuntutan perubahan. Kata kunci untuk
kompetensi ini adalah mampu menggunakan berbagai sudut pandang. Kompetensi
kedua adalah Inovasi (Inov) yang merupakan kemampuan memunculkan ide/gagasan
dan pemikiran baru dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja. Kata kunci
untuk kompetensi ini adalah mampu membuat ide/gagasan dan pemikiran baru.
Kompetensi ketiga dari
kelompok kompetensi Kemampuan Berpikir (KB adalah Berpikir Analitis (BA) yang
merupakan kemampuan menguraikan permasalahan berdasarkan informasi yang relevan
dari berbagai sumber secara komprehensif untuk mengidentifikasi penyebab dan
dampak terhadap organisasi. Kata kunci untuk jenis kompetensi ini adalah mampu
menganalisa permasalah atau mengurai permasalahan. Selanjutnya kompetensi
keempat adalah Berpikir Konseptual (BK) yang merupakan kemampuan menghubungkan
pola menjadi hubungan dalam suatu rangkaian informasi untuk membentuk pemahaman
baru terhadap informasi tersebut. Kata kunci untuk kompetensi ini adalah mampu
menghubungkan pola menjadi hubungan suatu informasi.
Peran kompetensi dalam
penempatan seorang pegawai dalam suatu jabatan pada prinsipnya adalah matching
(mencocokkan) antara standar kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai
secara individu. Kemudian menjadi penting penyusunan kompetensi pegawai negeri,
yang akan menjadi parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat
dan dapat diakui oleh organisasi. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada
profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
.
Tank’s to Bu Anna from BKN
Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content
Tidak ada komentar:
Posting Komentar