Tampilkan postingan dengan label penilaian kinerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penilaian kinerja. Tampilkan semua postingan

3.18.2015

Kemampuan Berpikir (KB), Kelompok Pertama Kompetensi Pegawai Negeri

ilustrasi tak kompeten



Kompetensi pegawai menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Kompetensi pegawai negeri secara umum dijabarkan menjadi paling tidak 5 (lima) kelompok besar. Komponen tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi sekitar 30-an kompetensi yang lebih detail. Kelima kelompok tersebut keberadaanya saling mendukung dan tidak bisa berdiri sendiri. Kompetesi tersebut adalah : (1) Kemampuan Berpikir (KB); (2) Mengelola Orang (MO); (3) Mengelola Sosial Budaya (MSB); (3) Mengelola Diri (MD) dan (5) Mengelola Tugas (MT).

Kelompok kompetensi Kemampuan Berpikir (KB) terdiri atas 4 (empat) kompetensi. Kompetensi pertama adalah Fleksibililitas Berpikir (FB) yang merupakan kemampuan menggunakan berbagai sudut pandang dalam menghadapi tuntutan perubahan. Kata kunci untuk kompetensi ini adalah mampu menggunakan berbagai sudut pandang. Kompetensi kedua adalah Inovasi (Inov) yang merupakan kemampuan memunculkan ide/gagasan dan pemikiran baru dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja. Kata kunci untuk kompetensi ini adalah mampu membuat ide/gagasan dan pemikiran baru.

Kompetensi ketiga dari kelompok kompetensi Kemampuan Berpikir (KB adalah Berpikir Analitis (BA) yang merupakan kemampuan menguraikan permasalahan berdasarkan informasi yang relevan dari berbagai sumber secara komprehensif untuk mengidentifikasi penyebab dan dampak terhadap organisasi. Kata kunci untuk jenis kompetensi ini adalah mampu menganalisa permasalah atau mengurai permasalahan. Selanjutnya kompetensi keempat adalah Berpikir Konseptual (BK) yang merupakan kemampuan menghubungkan pola menjadi hubungan dalam suatu rangkaian informasi untuk membentuk pemahaman baru terhadap informasi tersebut. Kata kunci untuk kompetensi ini adalah mampu menghubungkan pola menjadi hubungan suatu informasi.

Peran kompetensi dalam penempatan seorang pegawai dalam suatu jabatan pada prinsipnya adalah matching (mencocokkan) antara standar kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai secara individu. Kemudian menjadi penting penyusunan kompetensi pegawai negeri, yang akan menjadi parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
.
 

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content

1.27.2015

Manfaat Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai Negeri


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi/net
Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Melalui penyusunan kompetensi pegawai negeri yang terstandar, terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya.

Standar kompetensi pegawai memiliki beragam manfaat yang akan mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintahan sebagai sebuah organisasi. Paling tidak ada 7 (tujuh) manfaat kompetensi pegawai yaitu perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebetuhan diklat dalam memenuhi ke peningkatan/pengembangan kompetensi

Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam artian matching antara kompetensi pribadi dengan standar kompetensi dari suatu jabatan yang ada. Pada akhirnya apabila semua proses dan prosedur tersebut telah dijalani, imbas yang nyata ada pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content