Aparatur Sipil Negara/ilustrasi/net |
Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik
dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi
merupakan merupakan perpaduan/irisan
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan
dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.
Melalui penyusunan
kompetensi pegawai negeri yang terstandar, terbentuk parameter (tool)
yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui
oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah
memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan
fungsi jabatan/kerjanya.
Standar kompetensi pegawai memiliki beragam manfaat
yang akan mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintahan sebagai sebuah
organisasi. Paling tidak ada 7 (tujuh) manfaat kompetensi pegawai yaitu perencanaan
pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan,
penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebetuhan diklat
dalam memenuhi ke peningkatan/pengembangan kompetensi
Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki, dalam artian matching
antara kompetensi pribadi dengan standar kompetensi dari suatu jabatan yang
ada. Pada akhirnya apabila semua proses dan prosedur tersebut telah dijalani, imbas
yang nyata ada pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu
sendiri.
Tank’s to Bu Anna from BKN
Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content
Tidak ada komentar:
Posting Komentar