Pegawai dalam tugas |
Secara umum masyarakat kita saat ini masih memandang profesi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) bukanlah opsi terbaik untuk meniti karir dan kesuksesan
hidup. Pegawai negeri yang merupakan unsur penyelengara sistem pemerintahan di
Indonesia kadung dicap korup, malas dan kerjaanya travelling (dinas
luar/kunker), atau menghabiskan uang negara. Paradigma umum masyarakat juga
memandang bahwa kalau pingin kaya jangan jadi pegawai negeri sipil. Anehnya
pandangan tersebut datang dari mereka yang berkecimpung, paling tidak pernah
bersinggungan dalam dunia pemerintahaan. Ada rasa tidak puas yang tidak
terungkapkan dengan kata kata sepertinya.
Keadaan aktual yang ada, pengakuan terhadap kinerja
Pegawai Negeri Sipil masih sangat rendah. Dilain pihak tuntutan reformasi
birokrasi mensyaratkan pegawai (amtenaar/civil servant) yang
profesional, netral, dan tentunya sejahtera. Sementara dari sisi manajemen
pengelolaan pegawai, masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja,
tidak jelas bagaimana siapa melakukan
apa. Tidak jelas pula bagaimana kompetensi seeorang yang menduduki suatu
jabatan akan berpengaruh pada pencapaian kinerja.
Kompetensi pegawai menurut peraturan dinyatakan
sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan
pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan
perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan
dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.
Kompetensi pegawai negeri
secara umum dijabarkan menjadi paling tidak 5 (lima) kelompok besar. Komponen
tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi sekitar 30-an kompetensi yang lebih
detail. Kelima kelompok tersebut keberadaanya saling mendukung dan tidak bisa
berdiri sendiri. Kompetesi tersebut adalah :
1. Kemampuan Berpikir (KB)
2. Mengelola Orang (MO)
3. Mengelola Sosial Budaya
(MSB)
4. Mengelola Diri (MD)
5. Mengelola Tugas (MT)
Peran kompetensi dalam
penempatan seorang pegawai dalam suatu jabatan pada prinsipnya adalah matching
(mencocokkan) antara standar kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai
secara individu. Kemudian menjadi penting penyusunan kompetensi pegawai negeri,
yang akan menjadi parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat
dan dapat diakui oleh organisasi. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada
profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
Tank’s to Bu Anna from BKN
Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar