Amtenaar tour of duty |
Dalam rangka penyelenggaraan
pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS
dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan
potensi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa yang berwenang membuat
penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari
PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau
pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pelaksanaan penilaian prestasi
kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja
yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran
Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas,
kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan
penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan
target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis
terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta
menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Demi memperoleh objektivitas
dalam penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil kerja
yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan
organisasi atau satuan kerja, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir.
Dengan demikian hanya pegawai yang berprestasi lah yang mendapatkan nilai baik.
Sumber : PP No 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja
PNS
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar