3.18.2015

Pendekatan Partisipatif dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka dilakukan penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian prestasi kerja ini dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.

Untuk meningkatkan nilai guna dan hasil guna, maka kegiatan penilaian prestasi kerja diselenggarakan mengunakan pendekatan partisipasi. Pendekatan ini dilakukan dalam artian pegawai yang dinilai terlibat langsung secara aktif dalam proses penetapan sasaran kerja yang akan dicapai, dan proses penilaian. Hasil rekomendasi penilaian prestasi kerja selanjutnya digunakan untuk peningkatan kinerja organisasi. Langkah yang dilakukan adalah melalui peningkatan prestasi kerja, pengembangan potensi, dan karier pegawai yang bersangkutan. Selain itu juga dilakukanan pengembangan manajemen, organisasi, dan lingkungan kerja.

Dalam penilaian kinerja pegawai, peran atasan pejabat penilai secara fungsional bukan hanya sekedar memberikan legalitas hasil penilaian dari pejabat penilai. Lebih dari itu keberadaannya berfungsi sebagai motivator dan evaluator seberapa efektif pejabat penilai melakukan penilaian. Selain itu atasan pejabat penilai berperan dalam mengimbangi penilaian dan persepsi pejabat penilai sebagai upaya menghilangkan bias-bias subyektif penilaian.

Sistem penilaian prestasi kerja PNS dilakukan secara terbuka, dimana diharapkan pelaksanaannya dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Lebih dari itu, penilaian prestasi kerja pegawai  menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai, dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS.

 Sumber  : PP No 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja PNS

Tidak ada komentar: