Dalam rangka penyelenggaraan
pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka dilakukan penilaian prestasi
kerja PNS. Penilaian prestasi kerja ini dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan
prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah
disebutkan bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah
pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan
ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
Untuk meningkatkan nilai guna dan
hasil guna, maka kegiatan penilaian prestasi kerja diselenggarakan mengunakan
pendekatan partisipasi. Pendekatan ini dilakukan dalam artian pegawai yang
dinilai terlibat langsung secara aktif dalam proses penetapan sasaran kerja
yang akan dicapai, dan proses penilaian. Hasil rekomendasi penilaian prestasi
kerja selanjutnya digunakan untuk peningkatan kinerja organisasi. Langkah yang
dilakukan adalah melalui peningkatan prestasi kerja, pengembangan potensi, dan
karier pegawai yang bersangkutan. Selain itu juga dilakukanan pengembangan
manajemen, organisasi, dan lingkungan kerja.
Dalam penilaian kinerja pegawai,
peran atasan pejabat penilai secara fungsional bukan hanya sekedar memberikan
legalitas hasil penilaian dari pejabat penilai. Lebih dari itu keberadaannya berfungsi
sebagai motivator dan evaluator seberapa efektif pejabat penilai melakukan
penilaian. Selain itu atasan pejabat penilai berperan dalam mengimbangi
penilaian dan persepsi pejabat penilai sebagai upaya menghilangkan bias-bias subyektif
penilaian.
Sistem penilaian prestasi kerja
PNS dilakukan secara terbuka, dimana diharapkan pelaksanaannya dapat
meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Lebih dari itu, penilaian
prestasi kerja pegawai menciptakan
hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai, dalam rangka
objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar