5.29.2016

Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Penataan Ruang



Ilustrasi sumber daya alam
Istilah sumber daya (resource) mulai populer di Indonesia sejak dekade 1980-an. Hal ini tercermin dari penggunaan istilah tersebut pada peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum tahun 1980-an. Pada kurun waktu tersrbut, istilah sumber daya lebih merujuk kepada kekayaan atau sumber (alam). Pada peratutan setelah dekade 1980-an, istilah sumber daya menjadi lebih umum digunakan untuk merujuk kepada berbagai konotasi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Pada dasarnya istilah sumber daya merujuk kepada sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau dapat memenuhi kebutuhan manusia atau input-input yang bersifat langka yang dapat menghasilkan kegunaan atau manfaat (utility) dalam bentuk barang maupun jasa, baik melalui proses produksi atau tidak. Secara etimologis istilah sumber daya dapat merujuk kepada pengertian : 1) kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu yang tekait dengan kegunaan (usefulness); (2) sumber persediaan, penunjang dan pembantu yang dipakai untuk mencapai tujuan; (3) sarana yang dihasilkan oleh kemampuan atau pikiran seseorang yang dihasilkan melalui proses produksi untuk mencapai kepuasan; dan (4) utilitas dikonsumsi baik secara langsung (barang, jasa) maupun tidak langsung (jasa lingkungan, pemandangan, jasa ekosistem). Dengan demikian, pengertian sumber daya alam adalah sangat luas yang mencakup sumber daya alam (SDA), manusia (SDM), modal maupun buatan.
SDA saling tergantung antara satu dengan lainnya, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Pengembangan suatu SDA akan memberikan pengaruh pada SDA yang lain, misal pengembangan sumber-sumber minyak lepas pantai akan mempengaruhi sumber daya ikan dan ekosistem di sekitarnya. Contoh lain adalah erosi tanah yang disebabkan oleh penggundulan hutan atau penggalian batubara tanpa perancanaan akan menurunkan potensi produksi listrik tenaga air dari suatu cekungan sungai. Sifat saling ketergantungan antar SDA merupakan aspek utama yang melandasi konsep pengelolaan SDA secara berkelanjutan yang menuntut perlakuan dan cara pandang berbeda sesuai dengan karakteristiknya. SDA yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources) atau ‘sumber daya stock” bersifat exhaustible seperti logam, minyak bumi, gas dan mineral merupakan sumber daya dengan sulai terbatas. Pemanfaatan sumber daya ini melalui eksploitasi akan menurunkan cadangan dan ketersediaanya.
Sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) atau “flow”, yaitu sumber daya yang suplainya dapat mengalami regenerasi secara terus menerus baik secara biologi maupu  non biologi. SDA jenis ini terbagi dalam dua jenis, yaitu SDA yang benar benar dengan suplai tidak terbatas (infinite) dan SDA yang dapat diperbaharui (hutan, ikan, air) sepanjang laju pemanfaatnnya tidak melampaui titik kritis.  Setiap pemanfaatan SDA baik melalui proses produksi maupun konsumsi selelalu menghasilkan limbah (waste). Sebagian limbah dapat menjadi sumber daya bagi proses produksi atau konsumsi yang kain atau kembali ke lingkungan alam. Namun juga terdapat limbah yang memerlukan upaya pendaur ualngan menjadi residu yang dapat diproses secara alam. 
Untuk mengurangi dampak negatif dan resiko pemanfaatan sumber daya alam diperlukan berbagai instrumen demi menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Sebagian instumen tersebut sebagaimana diamanatkan dalam undang undang dapat berupa : KLHS, Tata ruang; Baku mutu lingkungan; Kriteria baku kerusakan lingkungan; Amdal dan Izin lingkungan. Keberadaan sumber daya alam yang bersifat melekat dengan posisi/lokasi diatas permukaan bumi menjadikan inventarisasi dan evaluasi SDA memerlukan pendekatan geografik (tata ruang) melalui pendekatan dan analisis spasial. 
Referensi  :
Kemen LH, 2009, Kajian Kritis Undang Undang Terkait Penataan Ruang dan Sumber Daya Alam, Laporan Akhir, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kemen LH-ESP2-DANIDA, Jakarta.

Tidak ada komentar: