Ilustrasi sumber daya alam |
Istilah sumber daya (resource) mulai populer di Indonesia sejak dekade 1980-an. Hal ini
tercermin dari penggunaan istilah tersebut pada peraturan perundang-undangan
yang terbit sebelum tahun 1980-an. Pada kurun waktu tersrbut, istilah sumber
daya lebih merujuk kepada kekayaan atau sumber (alam). Pada peratutan setelah
dekade 1980-an, istilah sumber daya menjadi lebih umum digunakan untuk merujuk
kepada berbagai konotasi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam dan
sumber daya buatan.
Pada dasarnya istilah sumber daya
merujuk kepada sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau dapat memenuhi
kebutuhan manusia atau input-input yang bersifat langka yang dapat menghasilkan
kegunaan atau manfaat (utility) dalam
bentuk barang maupun jasa, baik melalui proses produksi atau tidak. Secara
etimologis istilah sumber daya dapat merujuk kepada pengertian : 1) kemampuan
untuk memenuhi atau menangani sesuatu yang tekait dengan kegunaan (usefulness); (2) sumber persediaan,
penunjang dan pembantu yang dipakai untuk mencapai tujuan; (3) sarana yang
dihasilkan oleh kemampuan atau pikiran seseorang yang dihasilkan melalui proses
produksi untuk mencapai kepuasan; dan (4) utilitas dikonsumsi baik secara
langsung (barang, jasa) maupun tidak langsung (jasa lingkungan, pemandangan,
jasa ekosistem). Dengan demikian, pengertian sumber daya alam adalah sangat
luas yang mencakup sumber daya alam (SDA), manusia (SDM), modal maupun buatan.
SDA saling tergantung antara satu dengan
lainnya, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Pengembangan suatu SDA
akan memberikan pengaruh pada SDA yang lain, misal pengembangan sumber-sumber
minyak lepas pantai akan mempengaruhi sumber daya ikan dan ekosistem di
sekitarnya. Contoh lain adalah erosi tanah yang disebabkan oleh penggundulan
hutan atau penggalian batubara tanpa perancanaan akan menurunkan potensi
produksi listrik tenaga air dari suatu cekungan sungai. Sifat saling
ketergantungan antar SDA merupakan aspek utama yang melandasi konsep
pengelolaan SDA secara berkelanjutan yang menuntut perlakuan dan cara pandang
berbeda sesuai dengan karakteristiknya. SDA yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources) atau ‘sumber
daya stock” bersifat exhaustible seperti logam, minyak bumi,
gas dan mineral merupakan sumber daya dengan sulai terbatas. Pemanfaatan sumber
daya ini melalui eksploitasi akan menurunkan cadangan dan ketersediaanya.
Sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) atau “flow”, yaitu
sumber daya yang suplainya dapat mengalami regenerasi secara terus menerus baik
secara biologi maupu non biologi. SDA
jenis ini terbagi dalam dua jenis, yaitu SDA yang benar benar dengan suplai
tidak terbatas (infinite) dan SDA
yang dapat diperbaharui (hutan, ikan, air) sepanjang laju pemanfaatnnya tidak
melampaui titik kritis. Setiap
pemanfaatan SDA baik melalui proses produksi maupun konsumsi selelalu
menghasilkan limbah (waste). Sebagian
limbah dapat menjadi sumber daya bagi proses produksi atau konsumsi yang kain
atau kembali ke lingkungan alam. Namun juga terdapat limbah yang memerlukan
upaya pendaur ualngan menjadi residu yang dapat diproses secara alam.
Untuk mengurangi dampak negatif
dan resiko pemanfaatan sumber daya alam diperlukan berbagai instrumen demi
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Sebagian instumen tersebut
sebagaimana diamanatkan dalam undang undang dapat berupa : KLHS, Tata ruang;
Baku mutu lingkungan; Kriteria baku kerusakan lingkungan; Amdal dan Izin
lingkungan. Keberadaan sumber daya alam yang bersifat melekat dengan
posisi/lokasi diatas permukaan bumi menjadikan inventarisasi dan evaluasi SDA
memerlukan pendekatan geografik (tata ruang) melalui pendekatan dan analisis
spasial.
Referensi :
Kemen
LH, 2009, Kajian Kritis Undang Undang Terkait Penataan Ruang dan Sumber Daya
Alam, Laporan Akhir, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kemen LH-ESP2-DANIDA,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar