Tampilkan postingan dengan label jalur lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jalur lintas. Tampilkan semua postingan

1.02.2012

Bunuh diri ekologis a la Payakumbuh, siapa mau? (part 2 of 2)

Tulisan terdahulu kita menyoroti perkembangan Kota Payakumbuh yang semakin menggeliat. Pengendalian perkembangan kota Payakumbuh sampai saat ini masih sangat sulit untuk dilakukan untuk diarahkan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Di berbagai tempat terlihat adanya perubahan tata guna lahan, umumnya adalah perubahan dari lahan produktif (sawah, kebun) menjadi kawasan pemukinan atau tempat usaha. Minimnya ruang terbuka hijau yang ada di Kota Payakumbuh juga menjadi masalah tersendiri. Keadaan ini sangat membatasi masyarakat dalam beraktualisasi dari maupun sebagai sarana rekreasi.

Kegagalan pengendalian perkembangan kota sesuai dengan kaidah rencana tata ruang yang ada disebabkan karena berbagai masalah kompleks yang saling terkait. Hal yang paling menonjol untuk kita yang tinggal di Ranah Minang adalah superioritas pemilik lahan (property rigth) yang dalam hal ini bisa di wakili oleh tetua/kaum adat dibandingkan dengan pemerintah daerah (development rigth). Banyak kasus pembangunan yang diinisiasi pemerintah terkendala oleh pemilik lahan, bisa disebutkan diantaranya adalah pembangunan jalan lingkar payakumbuh maupun pembangunan RTH Batang Agam.

Kendala dalam kendali penggunaan tata ruang juga muncul karena kurangnya kapasitas pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan karena tidak didukung oleh sistem data dan informasi yang up to date. Kendala ini masih nampak terlihat karena dalam kenyataannya dinas terkait (tata ruang) masih melakukan pengawasan perubahan tata ruang secara bottom up dengan mengandalkan instansi lain (kelurahan atau pengurus RT).

Laju perubahan tata guna lahan di Payakumbuh semakin terasa pada beberapa tahun terakhir. Kecenderungan perspektif umum masyarakat yang memandang nilai ekonomi jangka pendek lebih bernilai daripada fungsi kelestarian menjadi satu sumbu pemicu. Sebagai contoh pada sebuah lahan di kawasan strategis, sebuah ruko (rumah toko) akan lebih bernilai ekonomi daripada sebuah hamparan sawah. Selanjutnya tidak adanya koordinasi antar daerah juga menyebabkan antar daerah seperti saling menjegal untuk menjadi yang terdepan. Kemiripan geografi dan potensi sumber daya menyebabkan antar daerah saling bersaing sehingga hasilnya malah kontra produktif.

Keadaan sebagaimana tergambar diatas menjadi weakness yang patut disadari pemerintah daerah. Tanpa upaya yang serius dan nyata, Payakumbuh kedepan tak ubahnya apa yang dihadapi kota-kota urban diseluruh dunia – polusi, kemacetan, polusi visual, banjir, kemiskinan dan diambang bunuh diri ekologis secara massal. Payakumbuh kedepan harus bersiap diri menjadi kota urban yang kompetitif yang mampu bersaing dalam level kawasan maupun global (*_*).

www.maszoom.blogspot.com dari kementerian PU dan beberapa sumber lain

12.29.2011

Perkembangan Kota Payakumbuh, Implikasi Perubahan Tata Guna Lahan Terhadap Tata Ruang (Part 1)


Kota Payakumbuh terletak diantara jalan lintas sumatera yang menghubungkan Propinsi Sumatera Barat dengan Riau. Akhir akhir ini Payakumbuh telah berkembang sedemikian pesat menjadi salah satu pusat investasi di kawasan Sumatera Barat. Kota ini tidak lagi mau hanya disebut sebagai sebuah kota transit. Perkembangan kota ditunjang dengan berbagai hal yang saling terkait. Posisi Sumbar yang rawan bencana (gempa, banjir, longsor, gunung meletus) menempatkan Payakumbuh sebagai suatu daerah yang relatif aman dibanding daerah lain dalam satu kawasan. Ditunjang dengan iklim investasi yang kondusif, Payakumbuh seakan berakselerasi menjadi daerah yang diperhitungkan.

Layaknya perkembangan kota-kota lain di dunia, Payakumbuh juga mengahadapi masalah yang sama dalah hal kontrol dan kendali perkembangan kota secara fisik. Perkembangan fisik kota terkadang melewati batas administratif dan dalam banyak kasus menabrak fungsi dan peruntukan sesuai tata ruang. Perkembangan kota Payakumbuh bisa dilihat dari dua arah berbeda yaitu perkembangan keluar dan perkembangan kedalam.

Perkembangan keluar dari kota ini ditandai dengan perkembangan fisik yang semakin melebar dan menyatu dengan daerah perbatasan/tetangga. Keadaan ini salah satunya bisa kita jumpai di kawasan jalan lintas perbatasan menuju Kota Sarilamak yang merupakan urat nadi penting menuju Pekanbaru. Perkembangan kedalam dari kota Payakumbuh ditandai dengan adanya pergeseran kawasan terbangun kota. Secara umum yang terjadi adalah perubahan dan transformasi kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman menjadi kawasan komersial dan bisnis. Keadaan ini nampak nyata di kawasan segitiga emas payakumbuh (jl sudirman - jl soeeta - jl a yani) yang menjadi penghubung koto nan gadang dan koto nan IV.

Perkembangan kota, baik dalam arah kedalam maupun keluar membawa implikasi terhadap perubahan tata guna lahan. Selanjutnya menjadi hal yang sangat penting usaha pengendalian terhadap perkembangan tersebut melalui penerapan instrumen seperti rencana tata ruang yang dilaksanakan secara konsisiten. Penerapan pembagian kawasan (zoning regulation) yang dilaksanakan secara ketat dan kaku juga menjadi alternatif lain. (*_*)

www.maszoom.blogspot.com dari kementerian PU dan beberapa sumber lain