Pada
bagian terdahulu dari rangkaian tulisan ini secara sekilas telah dikupas
definisi dan maksud dari masyarakat adat dan pengetahuan tradisional. Disana
dijelaskan bagaimana masyarakat tradisional sebagai sebuah entitas memiliki
karakteristik tertentu yang berbeda dari masyarakat mayoritas.
Saat
ini keberadaan mereka secara kelembagaan telah diakui oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa dengan dikeluarkannya Deklarasi PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat
(The United Nation Declaration on Rigths
of Indigenous Peoples/UNDRIP).
Dalam
deklarasi tersebut salah satunya menyebut bahwa PBB menjamin keberadaan dan
keberlanjutan masyarakat adat ketika mereka terpapar dampak dari suatu
kebijakan, rencana maupun program yang diusulkan pemrakarsa, baik pemerintah
maupun swasta. Paparan dampak tersebut mungkin terjadi di/dekat tanah maupun
wilayah mereka secara tradisional.
Deklarasi tersebut juga menjamin bahwa menjadi
berbeda dari budaya mayoritas adalah hak mereka secara inklusif. Dalam banyak
kasus, hukum positif yang berlaku pada suatu daerah/negara memberikan ruang
yang cukup bagi masyarakat adat sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) - terpisah dari masyarakat
umum, untuk terlibat secara aktif dalam proses analisis dampak lingkungan
hidup/AMDAL.
Andil
masyarakat adat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup/AMDAL terkait
langsung dengan pemahaman dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki yang
sangat spesifik dengan wilayah sekitar yang mereka diami. Pengetahuan/ pemahaman
tersebut akan sangat berguna dalam menentukan dampak yang mungkin (akan)
terjadi.
Dalam
proses analisis dampak lingkungan, pengetahuan tradisional dari masyarakat adat
lebih dari sekedar penting, tetapi juga secara imperatif melengkapi analisa
yang dilakukan dengan memenuhi serta menghormati kebutuhan tertentu dari
masyarakat tersebut. Masyarakat adat sangat berperan dalam proses analisis
dampak lingkungan terkait dengan pemahaman mereka tentang alam, penggunaan dan
pemanfaatan alam secara lestari serta nilai-nilai yang berkaitan dengan alam
sekitar.
Dalam
pemahaman masyarakat tradisional, setiap gejala alam, merefleksikan segala perbuatan
yang dilakukan manusia. Masyarakat adat memandang alam sebagai mahluk hidup tak
ubahnya manusia. Alam memiliki perasaan, amarah, cinta kasih, kelembutan dan
semua yang ada dalam diri manusia itu sendiri. Masyarakat adat memandang
manusia sebagai bagian dari alam dan manusia bukan penguasa alam.
Hal
mendasar dari keterlibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan AMDAL antara
lain : (1) membolehkan masyarakat adat yang mungkin potensial terkena dampak
penting untuk mengemukakan pendapatnya serta menjadi bagian dan turut serta
dalam proses yang terjadi; (2) menggunakan pengetahuan tradisional sebagai
komplemen dari pengetahuan yang diperoleh secara ilmiah dari dunia barat; dan
(3) menggunakan pengetahuan tradisional untuk melestarikan kebudayaan
tradisional dari pengaruh kegiatan pembangunan (*_*).
(wwww.maszoom.blogspot.com adated from IAIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar