Pada
bagian kedua rangkaian tulisan ini dikupas tentang peran masyarakat adat dalam
penyusunan analisis dampak lingkungan hidup/Amdal. Pada intinya, penghargaan
setinggi-tingginya diberikan kepada masyarakat adat sebagai sebuah entitas yang
berbeda dari masyarakat mayoritas. Selanjutnya
bagian ini akan membuka bagaimana prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang
dalam keterlibatan masyarakat adat pada proses analisis dampak
lingkungan/amdal.
Prinsip
dasar ini akan berlaku pada seluruh tahapan kajian dampak penting yang akan
dilakukan, prinsip ini juga berlaku untuk penyusunan Strategic Enviornmental Assesment (Kajian Lingkungan Hidup Strategis/KLHS)
dari suatu kebijakan (policy),
rencana (plans) maupun program.
Prinsip dasar diterapkan secara utuh dalam satu kesatuan pada keseluruhan
proses.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan barang impor yang
kita pinjam sebentar dari dunia barat. Sedikit banyak didalamnya terkandung
nilai-nilai yang mungkin tidak sesuai dalam konteks masyarakat timur. Hal
sebaliknya mungkin juga terjadi, banyak nilai-nilai ketimuran yang adiluhur
yang mungkin tidak kita temui dalam prinsip-prinsip tersebut.
Diantara
prinsip dasar tersebut adalah : (1) persamaan derajat (eguality); (2) kekhasan (uniqueness);
(3) Pengakuan Hak (rights); (4) kedaulatan (soverenity); (5) Cagar Budaya (cultural heritage) dan (5) penghormatan
kepada pemuka adat (free prior informend
consent).
Prinsip persamaan derajat
memandang masyarakat adat beserta pengetahuan tradisional seharusnya
diperlakukan dengan penuh rasa hormat setara dengan nilai-nilai dalam ilmu
pengetahuan barat yang diperoleh secara ilmiah. Masyarakat adat harus
diperlakukan dengan rasa hormat setara dengan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain. Masyarakat
adat sebagai pelaku pengetahuan tradisional merupakan para pakar dan ahli di
bidang mereka masing-masing.
Prinsip
kedaulatan memandang diri masyarakat adat sebagai kelompok berdaulat di suatu
wilayah atau mempunyai otonomi untuk mengatur kelompoknya. Sangat penting bagi
mereka untuk menjaga ketidak-terikatan ini dalam partisipasi proses penyusunan
kajian lingkungan. Dalam beberapa hal, masyarakat adat tidak mempunyai
keharusan untuk menerima secara utuh hukum yang berlaku dalam suatu negara,
salah satunya mungkin dalam bentuk partisipasi penyusunan kajian lingkungan.
Prinsip
cagar budaya menjamin hak masyarakat adat untuk mengontrol kekayaan intelektual
dan jenis material yang lain terkait dengan cagar budaya mereka. Hal ini
dilakukan untuk menjaga kebudaan mereka dari intervensi masyarakat mayoritas.
Prinsip
dasar terakhir dari peran masyarakat adat dalam kajian lingkungan hidup adalah
penghormatan kepada pemuka adat. Hak kekayaan intelektual masyarakat adat
dihormati terkait dengan pengetahuan tradisional, inovasi dan adat-istiadat mereka. Pengetahuan tersebut
terkadang hanya bisa dipakai dengan adanya dukungan dari para pemuka adat.
Disinilah posisi prinsip penghormatan kepada para pemuka adat dalam proses
kajian lingkungan hidup (*_*).
(wwww.maszoom.blogspot.com adated from IAIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar