12.03.2012

Prinsip Dasar Keterlibatan Masyarakat Adat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan (bagian ke 3 dari 5 tulisan)


    
Pada bagian kedua rangkaian tulisan ini dikupas tentang peran masyarakat adat dalam penyusunan analisis dampak lingkungan hidup/Amdal. Pada intinya, penghargaan setinggi-tingginya diberikan kepada masyarakat adat sebagai sebuah entitas yang berbeda dari masyarakat mayoritas.  Selanjutnya bagian ini akan membuka bagaimana prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam keterlibatan masyarakat adat pada proses analisis dampak lingkungan/amdal.

Prinsip dasar ini akan berlaku pada seluruh tahapan kajian dampak penting yang akan dilakukan, prinsip ini juga berlaku untuk penyusunan Strategic Enviornmental Assesment (Kajian Lingkungan Hidup Strategis/KLHS) dari suatu kebijakan (policy), rencana (plans) maupun program. Prinsip dasar diterapkan secara utuh dalam satu kesatuan pada keseluruhan proses.

Tidak dapat dipungkiri bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan barang impor yang kita pinjam sebentar dari dunia barat. Sedikit banyak didalamnya terkandung nilai-nilai yang mungkin tidak sesuai dalam konteks masyarakat timur. Hal sebaliknya mungkin juga terjadi, banyak nilai-nilai ketimuran yang adiluhur yang mungkin tidak kita temui dalam prinsip-prinsip tersebut.

Diantara prinsip dasar tersebut adalah : (1) persamaan derajat (eguality); (2) kekhasan (uniqueness); (3) Pengakuan Hak (rights); (4) kedaulatan (soverenity); (5) Cagar Budaya (cultural heritage) dan (5) penghormatan kepada pemuka adat (free prior informend consent).

       Prinsip persamaan derajat memandang masyarakat adat beserta pengetahuan tradisional seharusnya diperlakukan dengan penuh rasa hormat setara dengan nilai-nilai dalam ilmu pengetahuan barat yang diperoleh secara ilmiah. Masyarakat adat harus diperlakukan dengan rasa hormat setara dengan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain. Masyarakat adat sebagai pelaku pengetahuan tradisional merupakan para pakar dan ahli di bidang mereka masing-masing.

Prinsip kedaulatan memandang diri masyarakat adat sebagai kelompok berdaulat di suatu wilayah atau mempunyai otonomi untuk mengatur kelompoknya. Sangat penting bagi mereka untuk menjaga ketidak-terikatan ini dalam partisipasi proses penyusunan kajian lingkungan. Dalam beberapa hal, masyarakat adat tidak mempunyai keharusan untuk menerima secara utuh hukum yang berlaku dalam suatu negara, salah satunya mungkin dalam bentuk partisipasi penyusunan kajian lingkungan.

Prinsip cagar budaya menjamin hak masyarakat adat untuk mengontrol kekayaan intelektual dan jenis material yang lain terkait dengan cagar budaya mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebudaan mereka dari intervensi masyarakat mayoritas.

Prinsip dasar terakhir dari peran masyarakat adat dalam kajian lingkungan hidup adalah penghormatan kepada pemuka adat. Hak kekayaan intelektual masyarakat adat dihormati terkait dengan pengetahuan tradisional, inovasi dan  adat-istiadat mereka. Pengetahuan tersebut terkadang hanya bisa dipakai dengan adanya dukungan dari para pemuka adat. Disinilah posisi prinsip penghormatan kepada para pemuka adat dalam proses kajian lingkungan hidup (*_*).

(wwww.maszoom.blogspot.com adated from IAIA)

Tidak ada komentar: