1.07.2013

Faktor yang Mempengaruhi Peran Masyarakat Adat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan (bagian ke 4 dari 5 tulisan)




Bagian ketiga rangkaian tulisan ini mengupas tentang prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam mengelola keterlibatan masyarakat adat dalam proses kajian lingkungan hidup. Diantara prinsip dasar tersebut adalah : (1) persamaan derajat (eguality); (2) kekhasan (uniqueness); (3) Pengakuan Hak (rights); (4) kedaulatan (soverenity); (5) Cagar Budaya (cultural heritage) dan (5) penghormatan kepada pemuka adat (free prior informend consent). 

Selanjutnya dalam bagian ini kita akan mengupas lebih jauh tentang faktor yang mempengaruhi peran masyarakat adat dalam proses kajian lingkungan hidup. Faktor ini menjelaskan bagaimana prinsip dasar diterapkan dalam setiap tahapan kajian lingkungan hidup.

Faktor pertama. Proses kajian dampak lingkungan hidup (EIA maupun SEA) harus dijalankan secara terbuka dan transparan bagi masyarakat adat. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait dengan keputusan yang mungkin diambil dalam suatu proyek yang berkaitan dengan wilayah tradisional mereka. 

Menjadi suatu keharusan bagi pemerintah dan pengembang untuk melibatkan mereka secara aktif dalam penyusunan kebijakan. Keterlibatan tersebut mungkin dalam bentuk yang berbeda dibandingkan dengan para pihak yang lain, terkadang masyarakat tradisional memiliki metode komunikasi tersendiri dari masyarakat modern. Sebagai contoh mereka mungkin lebih mengedepankan komunikasi verbal/oral, suatu naskah tertulis mungkin tidak mempunyai arti apa-apa bagi mereka.

Faktor kedua. Proses penyusunan EIA/SEA mengakomodasi beragam tingkat partisipasi dari masyarakat. Keterlibatan ini dapat beragam mulai dari pemberian opini sampai dengan keterlibatan dalam pembuatan keputusan dengan menggunakan wewenang yang dimiliki. Keterbukaan dari pengembang harus dikedepankan untuk dapat mengetahui seberapa aktif masyarakat adat dapat terlibat dalam suatu proses kajian SEA maupun EIA.

Faktor Ketiga.  Proses penyusunan EIA harus menyediakan kesempatan dan jaminan bahwa partisipasi mereka membawa arti penting yang positif. Pengembang seharusnya tidak hanya menanyakan kepada masyarakat lokal/ setempat akan opini mereka terhadap pembangunan yang (akan) dilakukan. Lebih dari itu, pengembang harus mampu memberi umpan balik kepada masyarakat lokal bahwa pendapat yang mereka kemukakan berarti sangat penting dan sudah dimasukan dalam proses penyusunan kajian.

Faktor keempat. Proses kajian lingkungan hidup menjamin adanya kesetaraan gender. Dalam budaya masyarakat tradisonal, laki-laki dan perempuan memiliki peran yang berbeda. Mereka mungkin memiliki tanggung-jawab yang berbeda terkait nilai-nilai lokal setempat serta pengelolaan cagar budaya yang mereka miliki. Menjadi sangat penting untuk mempertimbangkan sudut pandang keduanya dalam pengambilan keputusan terkait kajian dampak penting. Keadaan ini memaksa pengembang untuk mendapatkan informasi dari sudut pandang laki-laki dan perempuan masyarakat lokal.

Faktor kelima. Proses kajian dampak penting menyediakan ruang untuk sebuah proses mediasi. Berbagai perbedaan sudut pandang menciptakan beragam kesulitan bagi masyarakat adat maupun pengembang sebagai representasi pihak yang mempunyai K/R/P. Keadaan ini harus disikapi dengan berbagai pendekatan untuk memecahkan masalah yang mungkin terjadi dalam prosesnya.

Faktor keenam ....
(bersambung tulisan terakhir)


(wwww.maszoom.blogspot.com adated from IAIA)
 

Tidak ada komentar: