Praktik pembalakan liar bisa dilakukann
para pelakunya dalam berbagai bentuk modus operandi. Diantara praktik yang
paling sering muncul adalah pembalakan liar di kawasan lindung, pembalakan liar
skala besar di daerah terpencil tamnpa ijin, pembalakan di kawasan rawan
konflik serta pembalakan liar di daerah perbatasan.
Dalam praktiknya para pembalak mencuci
hasil operasinya dengan berbagai cara seolah-olah praktik yang dijalankan
adalah legal. Hal ini dilakukan demi mendapatkan pasar/ konsumer dengan harga
yang lebih tinggi, kita tahu bahwa masyarakat (barat dan china) semakin aware
terhadap produk hutan yang ilegal.
Praktik pencucian ini dilakukan
diantaranya melalui penyuapan kepada aparat, pendefinisian ulang kawasan hutan/
perubahan status hutan, manipulasi ijin pemanfaatan hutan/HPH, penebangan
melebihi batas konsesi legal, penebangan hutan dengan dalih perluasan
perkebunan (ex. sawit), pengembangan bioenergi (ex. jarak) serta pengembangan
peternakan.
Berbagai praktik tersebut secara umum menjadikan
operasi legal sebuah bisnis dijadikan topeng untuk mendapatkan keuntungan
pintas yang lebih besar dengan merusak hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar