Sampah
selama ini dipandang masih menjadi masalah yang seakan tak ada ujung
pangkalnya. Sampah juga sering dikambing-hitamkan menjadi penyebab berbagai
bentuk bencana seperti banjir, wabah penyakit, polusi dan berbagai bentuk
bencana lainnya. Pengelolaan Sampah selama ini terkesan tanpa aturan yang baku
meski sudah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kurangnya pengaturan dan disiplin dalam
pengelolaan sampah masih sangat terlihat di masyarakat, perilaku membuang
sampah sembarangan sudah merupakan hal yang lumrah, pengolahan sampah dan daur
ulang/pemanfaatan sampah seakan menjadi hal yang diluar kebiasaan.
Selain
beragam masalah dalam pengelolaan sampah sebagaiman tergambar diatas, beberapa
tantangan secara sektoral juga menghadang dalam pengelolaan sampah perkotaaan.
Tantangan yang ada antara lain :
Aspek Kelembagaan : Bentuk lembaga yang menangani
pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
kurang sesuai dengan besarnya kewenangan dan wilayah operasional/ pelaksanaan
tugas. Sumber daya manusia sebagai pilar unsur pengelola kurang memadai dalam
kuantitas maupun kualifikasinya.
Aspek Teknis Operasional : Keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga (TPS, armroll truck, dump truck, buldozer, track dozer),
keterbatasan area TPA dan sarana pemrosesan akhir.
Aspek Pendanaan/Pembiaayan : Tidak seimbangnya pembiayaan dengan
beban tugas yang diemban, minimnya pendanaan untuk operasional dan
pemeliharaan. Rendahnya tingkat penerimaan retibusi persampahan akibat
terbatasnyanya cakupan dan kualitas/intensitas layanan pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Aspek Peraturan : Tidak adanya peraturan yang mengakar di daerah yang secara
komprehensif mengatur hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Minimnya kontribusi sektor swasta/dunia
usaha dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga, karena belum adanya peraturan di daerah yang mengikat. Pemahaman secara
umum memandang bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga adalah murni tugas pokok dan fungsi pemerintah.
Aspek Sosial Budaya : Masyarakat
belum menyadari akan arti penting pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga terhadap sanitasi, kesehatan
lingkungan dan penghematan sumber daya alam. Sampah dipandang sebagai sesuatu
yang pribadi, taboo, terletak di belakang dan belum dianggap sebagai suatu
materi berharga yang bernilai secara ekonomi. Akibatnya belum ada peran serta
komponen masyarakat yang signifikan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga.
diolah
dari berbagai referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar