1.15.2014

Konservasi Energi dan Sumber Daya Alam



Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dijelaskan bahwa konservasi energi merupakan sebuah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfatannya. Selanjutnya menurut pasal 1, ayat 18 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konservasi sumber daya alam didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya .
Beberapa kegiatan Konservasi Energi dan Sumber Daya Alam yang dapat kita laksanakan baik sebagai individu maupun sebagai anggota komunitas, masyarakat maupun perusahaan antara lain:
a)       Melakukan kegiatan/upaya penghematan dalam menggunakan energi dan bahan bakar sehingga dapat mengurangi timbulnya Gas Rumah Kaca.
b)       Melakukan kegiatan/upaya penghematan dalam menggunakan air untuk kebutuhan domestik seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK), termasuk melakukan penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) terhadap limbah cair domestik sehingga terdapat penurunan jumlah pemakaian air baku.
c)        Melakukan kegiatan/upaya efisiensi bahan baku SDA sehingga terjadi penurunan intensitas penggunaan bahan baku.
d)       Melakukan upaya yang terkait dengan keanekaragaman hayati sehingga dapat mempertahankan dan atau meningkatkan keanekaragaman hayati, seperti:
e)       Melakukan pendampingan masyarakat sebagai upaya menjaga zona perlindungan hutan. 
f)         Melakukan pemberdayaan masyarakat desa hutan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan lingkungan.
g)       Membuat taman keanekaragaman hayati (taman kehati).
h)       Melakukan perlindungan satwa dan puspa bersama masyarakat
i)         Melakukan pembuatan sumur resapan dan penampungan air hujan.
j)          Melakukan pelatihan pembibitan dan penghijauan tanaman bersama masyarakat.
Berbagai kegiatan konservasi energi dan sumber daya alam telah berhasil dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh wilayah di Indonesia. Beberapa kegiatan tersebut melibatkan perusahaan baik dalam skala kecil,
sedang ataupun besar. Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dengan menggandeng kelompok masyarakat dalam :
a)       Penanaman mangrove
b)       Penebaran bibit ikan
c)        Pembuatan rumah bibit
d)       Pelaksanaan kajian keanekaragaman hayati
e)       Program reboisasi dan alih komoditi
f)         Pelestarian satwa langka, seperti: suaka burung elang
g)       Pengembangan kerajinan eceng gondok
h)       Perlindungan terumbu karang& penangkaran penyu.
i)         Penghijauan jalan tol
j)         Pembudidayaan tanaman langka
k)       Pengembangan biodiversity, misalnya: taman kehati
l)         Penggunaan lampu hemat energi
m)     Car pooling, dan
n)       Memfasilitasi upaya bike to work (bersepeda ke kantor).
Terkait dengan upaya konservasi keanekaragaman hayati, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
·         Kajian tentang keanekaragaman hayati sebelum dan sesudah dilaksanakan suatu kegiatan / perusahaan;
·         Pelestarian flora dan fauna endemik, langka, dan dilindungi undang-undang;
·         Penangkaran fauna;
·         Perlindungan flora; dan
·         Konservasi mangrove, terumbu karang dan padang lamun.

taken from www.kemenlh.go.id

Tidak ada komentar: