Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dijelaskan bahwa konservasi energi merupakan sebuah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan
efisiensi pemanfatannya. Selanjutnya menurut pasal 1, ayat 18 Undang Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konservasi
sumber daya alam didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan sumber daya
alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya
.
Beberapa kegiatan Konservasi Energi dan Sumber Daya Alam
yang dapat kita laksanakan baik sebagai individu maupun sebagai anggota
komunitas, masyarakat maupun perusahaan antara lain:
a)
Melakukan
kegiatan/upaya penghematan dalam menggunakan energi dan bahan bakar sehingga
dapat mengurangi timbulnya Gas Rumah Kaca.
b)
Melakukan
kegiatan/upaya penghematan dalam menggunakan air untuk kebutuhan domestik
seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK), termasuk melakukan penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) terhadap limbah cair domestik
sehingga terdapat penurunan jumlah pemakaian air baku.
c)
Melakukan
kegiatan/upaya efisiensi bahan baku SDA sehingga terjadi penurunan intensitas
penggunaan bahan baku.
d)
Melakukan
upaya yang terkait dengan keanekaragaman hayati sehingga dapat mempertahankan
dan atau meningkatkan keanekaragaman hayati, seperti:
e)
Melakukan
pendampingan masyarakat sebagai upaya menjaga zona perlindungan hutan.
f)
Melakukan
pemberdayaan masyarakat desa hutan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan
dan lingkungan.
g)
Membuat
taman keanekaragaman hayati (taman kehati).
h)
Melakukan
perlindungan satwa dan puspa bersama masyarakat
i)
Melakukan
pembuatan sumur resapan dan penampungan air hujan.
j)
Melakukan pelatihan pembibitan dan penghijauan
tanaman bersama masyarakat.
Berbagai kegiatan konservasi energi dan sumber daya alam telah
berhasil dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh wilayah di Indonesia.
Beberapa kegiatan tersebut melibatkan perusahaan baik dalam skala kecil,
sedang
ataupun besar. Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dengan menggandeng
kelompok masyarakat dalam :
a)
Penanaman
mangrove
b)
Penebaran
bibit ikan
c)
Pembuatan
rumah bibit
d)
Pelaksanaan
kajian keanekaragaman hayati
e)
Program
reboisasi dan alih komoditi
f)
Pelestarian
satwa langka, seperti: suaka burung elang
g)
Pengembangan
kerajinan eceng gondok
h)
Perlindungan
terumbu karang& penangkaran penyu.
i)
Penghijauan
jalan tol
j)
Pembudidayaan
tanaman langka
k)
Pengembangan
biodiversity, misalnya: taman kehati
l)
Penggunaan
lampu hemat energi
m)
Car
pooling, dan
n)
Memfasilitasi
upaya bike to work (bersepeda ke kantor).
Terkait dengan upaya konservasi keanekaragaman hayati,
beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
·
Kajian
tentang keanekaragaman hayati sebelum dan sesudah dilaksanakan suatu kegiatan /
perusahaan;
·
Pelestarian
flora dan fauna endemik, langka, dan dilindungi undang-undang;
·
Penangkaran
fauna;
·
Perlindungan
flora; dan
·
Konservasi
mangrove, terumbu karang dan padang lamun.
taken
from www.kemenlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar