Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan DAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan DAS. Tampilkan semua postingan

9.06.2016

Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan DAS Citarum Hulu

Sub DAS Citarik Sungai Citarum Hulu


Buruknya kualitas dan kondisi lingkungan SUB DAS Citarik akibat implementasi kebijakan pengelolaan yang tidak efektif, memerlukan penangan segera dengan penerapan strategi yang tepat. Langkah pengelolaan yang dapat ditempuh adalah :
1.        Penegakan hukum. Pelaksanaan penegakan hukum yang tidak berpihak dilakukan terlebih dahulu terhadap berbagai permasalahan paling krusial, seperti penanganan sumber-sumber pencemar baik kalangan industri maupun domestik dan mengembalikan pemanfaatan daerah tangkapan air (penggunaan lahan) sesuai dengan ketentuan.
2.        Penguatan kelembagaan. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada semua pemangku kepentingan berperan secara ramah lingkungan melalui kelompok, sehingga timbul rasa memiliki yang lebih tinggi. Peningkatan koordinasi antar lembaga juga dapat dilakukan dengan membentuk suatu lembaga superbody dengan kewenangan yang besar dalam satu daerah aliran sungai, dan menjadi naungan bagi lembaga di bawahnya.
3.        Menyusun formulasi pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam dalam daerah aliran sungai secara terintegrasi dalam kerangka ekosistem daerah aliran sungai. Menajemen daerah aliran sungai terintegrasi harus berdasarkan karakteristik biofisik dan sosio-ekonomis lokal. Dengan slogan satu daerah aliran sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan terintegrasi.
4.        Implementasi kebijakan menyeluruh dalam sebuah masterplan dengan analisa dan kerangka yang matang dengan memperhatikan zonasi DAS Citarum (hulu, tengah dan hilir) secara integral.
Pengelolaan SUB DAS Citarik tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan Sungai Citarum secara keseluruhan sebagai satu kesatuan daerah aliran sungai. Dalam perjalannya, pengelolaan holistik DAS Citarum membagi kedalam tiga wilayah yaitu : Zona Citarum Hulu, Zona Citarum Tengah, dan Zona Citarum Hilir. Ketiga zonasi pengelolaan tersebut masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Hal yang perlu dilakukan terhadap ketiga zona tersebut antara lain :
1.        Pada zona hulu. Diperlukan koordinasi yang bersifat permanen, kokoh dan terintegrasi dengan program yang jelas serta terukur bersama top birokrasi pusat/daerah, pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga sosial masyarakat.
2.        Pada zona tengah. Zona pengelolaan diperlukan optimasi pengendalian dampak dan tindak nyata yang terprogram, termasuk pendidikan dan kampanye sadar lingkungan serta pemberdayaan masyarakat sekitar. Perlu dilakukan peninjauan, penelaahan, dan kelengkapan aspek legal (payung hukum) sebagai acuan action plan.
3.        Zona hilir. Zona ini ditandai dengan pemanfaatan DAS Citarum sebagai sumber air irigasi dan sumber air baku air minum. Zona hilir citarum merupakan area pertanian yang mencakup area irigasi teknis seluas 300 ribu hektar di wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu. Zona citarum hilir juga menjadi sumber air bagi 80% kebutuhan air baku Jakarta. Secara keseluruhan lebih dari 25 juta penduduk di Propinsi Jawa Barat dan Ibukota Jakarta menggantungkan kepada Sungai Citarum.
Selain itu, pengelolaan SUB DAS Citarik juga dapat dilakukan melalui pendekatan teknis antar lain dengan :
1.      Pengelolaan lahan non-vegetatif untuk konservasi tanah dan air, misalnya sumur resapan, sempadan, sengkedan, terasering, cekdam, perlindungan sempadan sungasi, penahan aliran dan saluran.
2.      Pengelolan lahan secara vegetatif melalui penghijauan dan reforestasi.
3.      Pendekatan agronomi pengelolaan agrikultur sesuai kemiringan dan kontur lahan.
4.      Aplikasi manajemen dalam pengelolaan daerah aliran sungai melalui perencanaan, implementasi dan monitoring-evaluasi secara ketat.

7.19.2016

Permasalahan Pengelolaan SUB DAS Citarik Sungai Citarum Hulu



Sungai Citarum Hulu di Kareumbi Masigit

SUB DAS Citarik merupakan salah satu anak Sungai Citarum - sungai terpanjang dan terpenting di Jawa Barat. SUB DAS Citarik berhulu di Kawasan Konservasi Hutan Buru Kareumbu Masigit Kabupaten Sumadeng untuk kemudian bermuara ke Sungai Citarum di Kabupaten Bandung. Sungai Citarum yang merupakan salah satu sungai strategis nasional yang mendukung pergerakan ekonomi nasional. Dalam sistem Daerah Aliran Sungai Citarum Terdapat tiga bendungan besar (Waduk Saguling, Waduk Cirata dan Waduk Jatiluhur) yang berperan penting dalam menyediakan sumber tenaga listrik dalam sistem interkoneksi Jawa- Bali. Selain itu, Daerah Aliran Sungai Citarum juga merupakan penyumbang sebagian besar kebutuhan air baku air minum bagi penduduk Jakarta.
Dengan perannya yang sangat besar, Daerah Aliran Sungai Citarum  terbagi kedalam tiga zona pengelolaan yaitu : zona hulu, zona tengah dan zona hilir. Zona hulu citarum merupakan daerah tangkapan air yang menjadi sumber air bagi tiga waduk besar yang ada di zona tengah (Waduk Saguling, Waduk Cirata, Waduk Jatiluhur). Kawasan hulu daerah aliran Sungai Citarum (dengan SUB DAS Citarik termasuk didalmnya) dicirikan dengan kegiatan dominan berupa konservasi air dan tanah seperti perlindungan hutan, terasering pertanian, dan sistem budidaya sesuai kontur lahan. Daerah hulu SUB DAS Citarik memiliki kerapatan sungai (panjang sungai per luas area) yang tinggi dengan didukung keberadaan mata air yang mengalir sepanjang tahun. Kawasan hulu ini merupakan lahan dengan kemiringan yang relatif tajam (lebih dari 15%, dalam batas tertentu lebih besar dari 25%). Kawasan ini cenderung terbebas dari banjir, dengan pola penggunaan sumber air ditentukan oleh sistem drainase/saluran secara alami, misalnya sungai atau anak sungai. secara sosio-kultural, ciri masyarakat pada daerah hulu daerah aliran sungai adalah petani (agraris), dengan pendapatan dari beragam produk budidaya pertanian dikombinasikan dengan tanaman keras/tanaman hutan.
Zona tengah Daerah Aliran Sungai Citarum merupakan zona pemanfaatan, dimaana didalamnya terdapat tiga bendungan besar (Waduk Saguling, Waduk Cirata, Waduk Jatiluhur). Ketiga waduk ini mempunyai fungsi utama sebagai penghasil energi listrik bagi kebutuhan listrik sistem interkoneksi Jawa-Bali. Selain itu waduk tersebut juga mempunyai fungsi pendukung lainnya seperti kegiatan pariwisata, perikanan (keramba jaring apung), transportsi, sumber air irigasi dan sumber air baku air minum. Beberapa permasalahan mengemuka di zona tengah (waduk) seperti : tingginya laju sedimentasi akibat erosi dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di zona hulu; pencemaran dari kegiatan industri dan domestik; dan maraknya budidaya perikanan keramba jaring apung. Tekanan tersebut mengakibatkan umur ekonomis pemanfaatan waduk menjadi berkurang dari estimasi awal pada saat pembangunan.
Berbeda dengan zona hulu dan zona tengah, zona (kawasan) hilir Sungai Ciatarum merupakan area yang sebagian besar tidak digunakan sebagai konservasi air dan tanah, meliankan merupakan kawasan budidaya seperti misalnya kawasan pertanian (padi) ataupun kawasan industri. Bagian hilir daerah aliran Sungai Citarum merupakan kawasan dengan kerapatan sungai yang kecil, dengan sebagian besar merupakan sungai besar yang mengalir ke laut. Lahan pada bagian hilir daerah aliran sungai merupakan kawasan dengan kemiringan landai sampai data (kurang dari 15%, sebagian besar kurang dari 8%). Berkaitan dengan topografi lahan tersebut, bagian hilir daerah aliran sungai merupakan kawasan rawan banjir. Pola penggunaan lahan kawasan ini terutama adalah melalui sistem irigasi yang digunakan untuk pertanian dengan sebagian besar vegetasi yang ada adalah tanaman budidya dengan pengecualian pada daerah muara yang didominasi mangrove atau gambut.
Secara sosio-kultural, ciri ciri masyarakat hilir sungai merupakan masyarakat pekerja, petani daratan rendah, nelayan, dan produk pertanian monokultur misalnya padi atau produk lain. Zona hilir Sungai Citarum merupakan area pertanian yang mencakup area irigasi teknis seluas 300 ribu hektar yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupten Indramayu. Zona citarum Hilir juga menjadi sumber air bagi 80% kebutuhan air baku jakarta. Secara umum lebih dari 25 juta penduduk di Propinsi Jawa Barat dan Ibukota Jakarta menggantungakan hidup kepada Sungai Citarum.
Terdapat keterkaitan yang erat antara ketiga zona pengelolaan tersebut sebagai satu kesatuan daerah aliran sungai. Kondisi pada kawasan hulu seperti luasan daerah tangkapan air, topografi daerah tangkapan air, tata guna lahan, tutupan lahan, debit sungai, curah hujan, dan kandungan lumpur sungai sebagai hasil erosi menentukan kualitas dan kuantitas senyawa kontaminan dan sedimen yang terangkut ke kawasan pemanfaatan (zona tengah dan zona hilir). Keadaan ini mememerlukan penanganan secara terintegrasi antar para pemangku kepentingan terutama menyangkut tata guna lahan dan agroekosistem. Hasil pemantauan pada sistem DAS Citarum menunjukan bahwa kualitas air sudah mengalami penurunan sebelum air sungai (inlet) mencapai zona tengah (Waduk Saguling). Air sungai yang berasal dari inlet tersebut selain bersifat korosif juga membawa bahan organik terlarut yang sangat tinggi pemacu penyuburan waduk dan menimbulkan perkembangan tak terkendali gulma/tanaman air (eceng gondok, ganggang). Lebih lanjut eutrofikasi waduk memicu turunnya kosentrasi oksigen di perairan, memicu proses anaerob yang lebih banyak menghasilkan H2S pemicu korosi peralatan pembangkit listrik.
Demi menciptakan keseimbangan pembangunan antar berbagai sektor dan kawasan, menjadi sangat penting untuk memperhatikan berbagai hal menyangkut hubungan hulu-hilir daerah aliran sungai. Kecenderungan yang ada saat ini, penyusunan kebijakan terkadang melupakan aspek penting tersebut. Kebutuhan akan kebijakan yang terintegrsi ini tidak hanya menyangkut masyaakat dan kepentingan berbagai segmen dalam daerah aliran sungai, tetapi juga menyangkut aspek pembangunan regional, secara umum adalah implikasi ekologis dari penggunaan sumber daya air di berbagai segmen daerah tangkapan air. Tinjauan diatas menunujukan arti penting interaksi hulu-hilir dalam pengelolaan daerah aliran sungai melalui cara pandang yang lebih luas. Beberapa hal seperti perlindungan jasa ekosistem, pembangunan kawasan dan pengelolaan kawasan pantai dan pesisir menjadi sangat penting. Dua hal mendasar dalam pengelolaan daerah aliran sungai secara berkelanjutan adalah sampai sejauh mana hubungan antara hulu dan hilir turut dipertimbangkan dalam struktur pengelolaan dan mekanisme seperti apa yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dalam berbagai segmen daerah aliran sungai.
Pengelolaan daerah aliran sungai harus mampu Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam pada daerah aliran sungai secara berkelanjutan (peningkatan kesejahteraan masyarakat). Pengelolaan daerah aliran sungai sudah seharusnya menjamin kuantitas dan kualitas air sepanjang tahun melalui pengendalian air permukaan dan banjir (stabilitas tata air) dan pengendalian erosi tanah dan proses degradasi lahan lainnya (stabilitas tanah). Selain itu pengelolaan daerah aliran sungai yang baik ditandai dengan tercapainya kesimbangan ekologis sebagai sistem penyangga kehidupan dan pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS.

6.13.2016

Solusi Permasalahan Pengelolaan DAS Citarum Hulu



Sub DAS Citarum Hulu di Kereumbi Masigit

Daerah aliran sungai (DAS) secara terminologi merupakan suatu bentang lahan yang dibatasi oleh punggung bukit pemisah aliran (topographic devide) yang menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan melalui sungai dan bermuara ke danau hingga ke laut sampai dengan daereh perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Demi memperoleh semua manfaat dari daerah aliran sungai maka dilakukan pengelolaan daerah aliran sungai. Pengelolaan daerah aliran sungai adalah upaya mengatur hubungan timbal balik antara seumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segalanya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Manajemen daerah aliran sungai secara berkelanjutan sejatinya merupakan pengelolaan segala manfaat yang diperoleh dari penanganan tanah, air dan sumber daya alam lainnya dalam suatu daerah aliran sungai secara berkelanjutan dan berkeadilan antara masyarakat hulu dan masyarakat hilir, dengan tanpa merusak sumber daya alam dan lingkungan yang ada.
Pengelolaan daerah aliran sungai dapat dipandang sebagai : i) sebuah proses yang melibatkan tahapan perencanaan, implementasi dan monitoring-evaluasi secara terpisah namun sangat berkaitan erat; ii)  merupakan suatu perencanaan sistem manajemen yang terukur dengan berbagai perangkat implementasi melalui penerapan penyusunan kelembagaan dan organisasi; dan iii) merupakan seperangkat aktivitas yang saling terkait dimana diperlukan tugas-tugas manajerial khusus. Pengelolaan daerah aliran sungai dimulai dengan proses perumusan persoalan-persoalan dan tujuan bersama pengelolaan sumber daya alam dalam daerah aliran sungai. Diperlukan sinkronisasi rencana dan progam sektoral dalam pengelolaan daerah aliran sungai untuk mencapai tujuan bersama dengan mempertimbangkan aspek biofisik, sosial-ekonomi-budaya, politik dan kelembagaan yang bekerja dalam wilayah tersebut. Perencanaan dan implementasi pengelolaan daerah aliran sungai dilaksanakan berdasar kesepakatan bersama melalui mekanisme partisipatif dan adaptif untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah hulu dan hilir daerah aliran sungai.
Melihat secara kasat mata, sangat jelas terlihat bahwa SUB DAS Citarik belum dikelolah dengan semestinya. Manajemen pengelolaan SUB DAS Citarik yang tidak efektif berdampak pada buruknya kualitas dan kondisi sungai tersebut. Tidak berjalannya manajemen pengelolaan ini dapat terjadi karena serangkaian kesalahan yang terjadi dalam penentuan perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi yang dibuat dalam pengelolaan lingkungan Sungai Citarik. Indikasi lemahnya kebijakan dalam pengelolaan Sungai Citarik rendahnya kualitas lingkungan sungai, banjir, longsor tebing sungai, pencemaran limbah yang merajalela, erosi dan sedimentasi yang tidak terkendali. Akibatnya masyarakat kehilangan manfaat yang diberikan sungai baik secara ekonomi-sosial dan lingkungan.
Pada prisnsipnya manajemen pengelolaan SUB DAS Citaik dan Sungai Citarum telah dibekali perangkat peraturan yang lengkap muai dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, sampai dengan peraturan-peraturan pelaksana dibawahnya. Berbagai peraturan ini menjadi payung hukum ini bagi pelaksanaan pengelolaan dalam berbagai segi dan bidang. Berdasar hal ini maka, buruknya kualitas SUB DAS Citarik dan Sungai Citarum tidak disebabkan oleh suatu formulasi kebijakan yang buruk (bad policy).
Apabila formulasi kebijakan pengelolaan SUB DAS Citarik dan Sungai Citarum sudah dirasa cukup bagus dalam mengantisipasi permasalahan yang ada, menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa kondisi dan kualitasnya sedemikian buruk. Telunjuk jari bagi permasalahan ini dapat diarahkan kepada bagaimana kebijakan yang diwujudkan dalam seperangkat peraturan yang sudah lengkap tersebut dilaksanaan (implementation) di lapangan. Buruknya implementasi kebijakan menyebabkan kualitas dan kondisi SUB DAS Citarik dan Sungai Citarum secara umum sangat memprihatinkan. Hal ini terjadi karena : 
1.        Komunikasi. Faktor ini menyangkut bagaimana masing masing lembaga/ institusi yang mengatur SUB DAS Citarik dan Sungai Citarum secara umum, berbagi peran demi efektifitas. Kendala antar lembaga secara horisontal kadang terjadi (misal antara dinas dalam dalam satu daerah misal pertanian dan pariwisata atau industri) yang memunculkan ego sektoral dan politik kepentingan karena tidak adanya figur sentral yang menjadi panutan.
2.        Sumberdaya. Kualitas dan kuantitas sumber daya (manusia, sarana dan prasarana pendukung) juga menjadi kendala. Tidak seimbangnya luasnya lingkup tugas, beban dan tanggung jawab dengan sumber daya yang ada. Misalnya perbandingan jumlah personel pengelola dengan luas wilayah yang tidak seimbang.
3.        Disposisi. Permasalahan ini menyangkut sikap (attitude) terhadap pelaksanaan kebijakan dilapangan. Rendahnya komitmen untuk melaksanakan kebijakan dengan baik dari para pemangku kepentingan. Terkadang pelaksanaan kebijakan dibumbui adanya suatu kepentingan baik pribadi atau kelompok. 
4.        Struktur birokrasi. Bagaimana masing masing lembaga berkerja sama sesuai dengan kewenangannya. Terkadang tidak adanya koordinasi menjadi kendala baik antar lembaga secara vertikal maupun horisontal. Tumpang tindih kewenangan, program dan kegiatan kadang terjadi.