Sub DAS Citarik Sungai Citarum Hulu |
Buruknya kualitas dan kondisi lingkungan
SUB DAS Citarik akibat implementasi kebijakan pengelolaan yang tidak efektif, memerlukan
penangan segera dengan penerapan strategi yang tepat. Langkah pengelolaan yang
dapat ditempuh adalah :
1.
Penegakan hukum. Pelaksanaan penegakan
hukum yang tidak berpihak dilakukan terlebih dahulu terhadap berbagai
permasalahan paling krusial, seperti penanganan sumber-sumber pencemar baik
kalangan industri maupun domestik dan mengembalikan pemanfaatan daerah tangkapan
air (penggunaan lahan) sesuai dengan ketentuan.
2.
Penguatan kelembagaan. Penguatan
kelembagaan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada semua pemangku
kepentingan berperan secara ramah lingkungan melalui kelompok, sehingga timbul
rasa memiliki yang lebih tinggi. Peningkatan koordinasi antar lembaga juga
dapat dilakukan dengan membentuk suatu lembaga superbody dengan kewenangan yang besar dalam satu daerah aliran
sungai, dan menjadi naungan bagi lembaga di bawahnya.
3.
Menyusun formulasi pengelolaan
pemanfaatan sumber daya alam dalam daerah aliran sungai secara terintegrasi
dalam kerangka ekosistem daerah aliran sungai. Menajemen daerah aliran sungai
terintegrasi harus berdasarkan karakteristik biofisik dan sosio-ekonomis lokal.
Dengan slogan satu daerah aliran sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan
terintegrasi.
4.
Implementasi kebijakan menyeluruh dalam
sebuah masterplan dengan analisa dan kerangka yang matang dengan memperhatikan
zonasi DAS Citarum (hulu, tengah dan hilir) secara integral.
Pengelolaan SUB DAS Citarik tidak bisa
dilepaskan dari pengelolaan Sungai Citarum secara keseluruhan sebagai satu
kesatuan daerah aliran sungai. Dalam perjalannya, pengelolaan holistik DAS
Citarum membagi kedalam tiga wilayah yaitu : Zona Citarum Hulu, Zona Citarum
Tengah, dan Zona Citarum Hilir. Ketiga zonasi pengelolaan tersebut
masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan kondisi
ekosistemnya. Hal yang perlu dilakukan terhadap ketiga zona tersebut antara
lain :
1.
Pada zona hulu. Diperlukan koordinasi
yang bersifat permanen, kokoh dan terintegrasi dengan program yang jelas serta
terukur bersama top birokrasi pusat/daerah, pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga sosial
masyarakat.
2.
Pada zona tengah. Zona pengelolaan
diperlukan optimasi pengendalian dampak dan tindak nyata yang terprogram,
termasuk pendidikan dan kampanye sadar lingkungan serta pemberdayaan masyarakat
sekitar. Perlu dilakukan peninjauan, penelaahan, dan kelengkapan aspek legal
(payung hukum) sebagai acuan action plan.
3.
Zona hilir. Zona ini ditandai dengan
pemanfaatan DAS Citarum sebagai sumber air irigasi dan sumber air baku air
minum. Zona hilir citarum merupakan area pertanian yang mencakup area irigasi
teknis seluas 300 ribu hektar di wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang dan
Indramayu. Zona citarum hilir juga menjadi sumber air bagi 80% kebutuhan air
baku Jakarta. Secara keseluruhan lebih dari 25 juta penduduk di Propinsi Jawa
Barat dan Ibukota Jakarta menggantungkan kepada Sungai Citarum.
Selain itu, pengelolaan SUB DAS Citarik
juga dapat dilakukan melalui pendekatan teknis antar lain dengan :
1. Pengelolaan
lahan non-vegetatif untuk konservasi tanah dan air, misalnya sumur resapan,
sempadan, sengkedan, terasering, cekdam, perlindungan sempadan sungasi, penahan
aliran dan saluran.
2. Pengelolan
lahan secara vegetatif melalui penghijauan dan reforestasi.
3. Pendekatan
agronomi pengelolaan agrikultur sesuai kemiringan dan kontur lahan.
4. Aplikasi
manajemen dalam pengelolaan daerah aliran sungai melalui perencanaan,
implementasi dan monitoring-evaluasi secara ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar