Tampilkan postingan dengan label hutan lindung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hutan lindung. Tampilkan semua postingan

12.12.2011

Menyigi Mata Air Batang Tabik Kota Payakumbuh, Sumber Kehidupan yang Terlupakan

Kesesuaian penataan ruang suatu wilayah, ditentukan oleh kondisi fisik (topografi, kelerengan, jenis tanah, iklim, dll). Penataan ruang harus memperhatikan keseimbangan antara kawasan budidaya (kawasan pertanian, pemukiman) dengan kawasan lindung. Kawasan lindung mempunyai fungsi strategis dalam memberikan perlindungan bagi kawasan disekitarnya. Definisi kawasan lindung dibedakan menurut kriteria dan tujuannya. Diantara kawasan lindung tersebut adalah kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sepadan pantai, sungai, waduk/danau, mata air dan kawasan suaka alam dan cagar budaya. Pada kesempatan ini kita kupas khusus kawasan lindung disekitar mata air yang berkait erat dengan kawasan resapan air.


Kawasan resapan air merupakan kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan yang merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) dan berguna sebagai sumber air. Dengan adanya kawasan lindung di sekitar kawasan resapan air (cacthment area) akan memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan untuk keperluan penyediaan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan dibawahnya maupun kawasan bersangkutan. Kawasan lindung ini ditandai dengan kondisi curah hujan yang tinggi serta geomorfologi dan struktur tanah yang mampu meresapkan air dengan baik.

Selanjutnya kawasan sekitar mata air merupakan suatu kawasan perlindungan setempat yang mempunyai manfaat penting dalam mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Dibentuknya kawasan lindung disekitar mata air akan mencegah kegiatan budidaya yang berpotensi merusak kondisi fisik, kualitas dan kuantitas mata air tersebut. Kawasan sekitar mata air berdasarkan peraturan yang kini berlaku, ditetapkan sekurang-kurangnya 200 meter disekeliling mata air.

Beberapa mata air penting yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Mata Air Batang tabik Sei Kamuyang, Mata air Banda Dalam Situjuh, mata air Bulakan dan mata air Ngalau batu Payuang. Mata air Batang tabik dengan debit rata sebesar 685 liter/detik merupakan salah satu urat nadi sumber air bersih bagi masyarakat Pota Payakumbuh. Mata air ini juga menjadi kawasan rekreasi dengan adanya tempat pemandian yang telah lama ada. Sayang, karena minimnya sumber daya dan sumber dana mengakibatkan pengelolaannya carut marut. Mata air sebagai sumber hidup, kehidupan dan penghidupan seakan mulai terlupakan. Tempat yang dulu sangat terkenal pagi para pelancong di kawasan Sumbar-Riau kini terancam sepi dan ditinggalkan pengunjung. Tempat ini kalah bersaing dengan wisata alam lain yang sudah dikelola dengan baik dengan mengedepankan upaya konservasi yang berbuah pada jasa lingkungan yang akan kita dapatkan.

Mencermati kawasan wisata pemandian batang tabik kita akan melihat pengelolaan yang belum terintegrasi antara mata air bersama dengan kawasan resapan diatasnya (Gunung Sago). Tidak salah apabila kemudian potensi besar ini belum memberikan efek maksimal bagi daerah dalam bentuk pendapatan asli. Pengelolaan yang kacau balau juga menjadi sumber datangnya malapetaka berupa banjir dan tanah longsor yang beberapa waktu lalu mennyerang kasawan seputar lereng Gunung Sago. Hal ini membuktikan, alam punya solusi sendiri atas ketidak-arifan sikap kita terhadap lingkungan.


www.maszoom.blogspot.com diadaptasi dari beberapa sumber

12.04.2011

Redefinisi Kawasan Lindung di Luhak Limo Puluah

Luhak Limo Puluah merupakan salah satu wilayah adat yang berada di Propinsi Sumatera Barat. Saat ini secara administratif Luhak Limo Puluh masuk kedalam wilyah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Dua wilayah ini secara adat dan kesukuan juga masih terkait erat dengan Kabupaten Kampar di Propinsi Riau. Kontur utama wilayah Luhak Limo Puluh didominasi bukit dan bergunung- gunung yang merupakan rangkaian utama pembentuk punggung Bukit Barisan yang membujur sepanjang Pulau Sumatera. Di Kabupaten Lima Puluh kota sendiri dengan luas wilayah total 335.430 Ha, sekitar 35% wilayahnya (115.610 Ha) berada pada pada kawasan lahan dengan kemiringan diatas 40%. Angka ini cukup menunjukan seperti apa wujud bentang alam yang dominan di daerah ini.


Sepanjang Bukit Barisan merupakan daerah hulu bagi sebagian besar sungai sungai besar yang ada di pulau sumatera. Tak ubahnya yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan 60% tutupan lahannya berupa hutan (sebagian besar berupa hutan lindung), kabupaten ini menjadi daerah tangkapan air bagi beberapa sungai besar yang mengalir ka pantai timur Sumatera. Salah satunya adalah Sungai Kampar dan Sungai Indragiri. Dalam hal ini, peran kawasan/hutan lindung di Kabupaten lima Puluh Kota tidak hanya menjadi penjaga daerah ini dari bencana (banjir, longsor, erosi, kerusakan lahan) tetapi juga memiliki fungsi penting bagi daerah propinsi tetangga.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kawasan lindung dibedakan menjadi beberapa tipe menurut fungsi dan peruntukannya. Secara umum kawasan lindung merupakan suatu daerah yang mempunyai posisi dan fungsi penting melindungi kawasan di sekitarnya. Salah satu tipe kawasan lindung adalah kawasan yang memberi perlindungan kawasan dibawahnya. Kawasan ini terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air. Tipe lain dari kawasan lindung adalah kawasan perlindungan setempat (pantai, sungai, waduk/danau, mata air) dan kawasan suaka alam dan cagar budaya.
Kawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan disekitarnya . Hutan Lindung berfungsi sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan. Dia juga berfungsi menjaga ketersediaan unsur hara tanah dan air permukaan. Berdasarkan peraturan yang ada, suatu kawasan hutan termasuk dalam kawasan hutan lindung apabila memiliki tingkat kelerengan 40% atau lebih atau kawasan yang mempunyai ketinggian dari permukaan laut sebesar 2000 meter atau lebih.
ironi selanjutnya muncul ketika keberadaan kawasan lindung (hutan lindung) yang secara texbook memiliki peran yang sangat vital ternyata tidak/belum memberikan dampak nyata (secara ekonomi) bagi masyarakat disekitar kawasan lindung tersebut. Dilain pihak segala sumber daya (kayu, lahan yang subur, bahan tambang) yang ada dalam kawasan lindung seakan lebih dari cukup untuk menggelitik para pemilik modal untuk sekedar berkamuflase meningkatkan ekonomi dan pendapatan (daerah). Hal ini nyata terjadi di kawasan Pangkalan dan Kapur Sembilan (salah dua kecamatan di Lima Puluh Kota). Daerah ini kaya akan potensi sumber daya pertambangan (timah hitam, tembaga, batu bara, emas) dan juga potensi perkebunan (karet, sawit , gambir). Akan tetapi segala potensi ini tak tergali dan seakan mati suri karena sebagian besar diantaranya berada di kawasan lindung. Akibat dari hal ini, kontribusi dua daerah ini pada arah pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota masih berada di halaman belakang.
Berkaca pada kondisi ini, perlukah kita melakukan redefinisi kawasan lindung demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Mampukah upaya konservasi bertahan dari desakan dan tekanan ekonomi?

Maszoom.blogspot.com dari beberapa sumber