Tampilkan postingan dengan label pemilahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilahan. Tampilkan semua postingan

5.13.2013

Bagaimana Pengelolaan Sampah yang Sesuai Dengan Ketentuan


Penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah. Konsep penyelenggaraan pengelolaan sampah ini merubah paradigma lama penanganan sampah yang sebatas kumpul-angkut dan buang saja. Sesuai amanat Undang-undang Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Adapun bentuk kegiatn pengelolaan sampah adalah :
1.     pengurangan sampah: Pengurangan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui :
a.        pembatasan timbulan sampah;
b.        pendauran ulang sampah; dan/atau
c.         pemanfaatan kembali sampah.
Dalam usaha pengurangan timbulan sampah, hal-hal yang bisa dilakukan adalah : (a) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan  yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau (b) mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
2.         penanganan sampah: Penanganan sampah meliputi kegiatan : 
a.       pemilahan, yang sesuai amanat undang-undang harus dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial (ex : restoran dan rumah makan), kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
b.       pengumpulan; pengumpulan sampah dalam hal ini dilakukan oleh : (a) pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan (b)  pemerintah kabupaten/kota.
c.         pengangkutan; Pengangkutan sampah dalam hal ini sesuai kewenangannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
d.  pengolahan; Pengolahan sampah dilakukan melalui kegiatan : (a) pemadatan; (b) pengomposan; (c) daur ulang materi; dan/atau (e) daur ulang energi. Pengolahan sampah dalam hal ini menjadi kewajiban (a) setiap orang pada sumbernya; (b) pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan (c) pemerintah kabupaten/kota.
e.   pemrosesan akhir sampah; pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan : (a) metode lahan urug terkendali/Control landfill; (b) metode lahan urug saniter/ sanitary lanfill; dan/atau (c) teknologi ramah lingkungan. Pemrosesan akhir sampah sesuai kewenangannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

3.20.2013

Pengelolaan Sampah Munurut Standar Kententuan Pemerintah



Sampah selama ini dipandang masih menjadi masalah yang seakan tak ada ujung pangkalnya. Sampah juga sering dikambing-hitamkan menjadi penyebab berbagai bentuk bencana seperti banjir, wabah penyakit, polusi dan berbagai bentuk bencana lainnya. Pengelolaan Sampah selama ini terkesan tanpa aturan yang baku meski sudah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kurangnya pengaturan dan disiplin dalam pengelolaan sampah masih sangat terlihat di masyarakat, perilaku membuang sampah sembarangan sudah merupakan hal yang lumrah, pengolahan sampah dan daur ulang/pemanfaatan sampah seakan menjadi hal yang diluar kebiasaan.
Sejatinya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Setidaknya ada tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang lazim disebut 3R (reduce, reuse, recycle).
Selanjutnya, terdapat lima aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kebijakan pengelolaan sampah dimulai. Kebijakan pengelolaan sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainnya (*_*).


adapted from www.kemenlh.go.id