5.13.2013

Bagaimana Pengelolaan Sampah yang Sesuai Dengan Ketentuan


Penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah. Konsep penyelenggaraan pengelolaan sampah ini merubah paradigma lama penanganan sampah yang sebatas kumpul-angkut dan buang saja. Sesuai amanat Undang-undang Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Adapun bentuk kegiatn pengelolaan sampah adalah :
1.     pengurangan sampah: Pengurangan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui :
a.        pembatasan timbulan sampah;
b.        pendauran ulang sampah; dan/atau
c.         pemanfaatan kembali sampah.
Dalam usaha pengurangan timbulan sampah, hal-hal yang bisa dilakukan adalah : (a) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan  yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau (b) mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
2.         penanganan sampah: Penanganan sampah meliputi kegiatan : 
a.       pemilahan, yang sesuai amanat undang-undang harus dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial (ex : restoran dan rumah makan), kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
b.       pengumpulan; pengumpulan sampah dalam hal ini dilakukan oleh : (a) pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan (b)  pemerintah kabupaten/kota.
c.         pengangkutan; Pengangkutan sampah dalam hal ini sesuai kewenangannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
d.  pengolahan; Pengolahan sampah dilakukan melalui kegiatan : (a) pemadatan; (b) pengomposan; (c) daur ulang materi; dan/atau (e) daur ulang energi. Pengolahan sampah dalam hal ini menjadi kewajiban (a) setiap orang pada sumbernya; (b) pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan (c) pemerintah kabupaten/kota.
e.   pemrosesan akhir sampah; pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan : (a) metode lahan urug terkendali/Control landfill; (b) metode lahan urug saniter/ sanitary lanfill; dan/atau (c) teknologi ramah lingkungan. Pemrosesan akhir sampah sesuai kewenangannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar: