Penyelenggaraan pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah. Konsep
penyelenggaraan pengelolaan sampah ini merubah paradigma lama penanganan sampah
yang sebatas kumpul-angkut dan buang
saja. Sesuai amanat Undang-undang Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Adapun
bentuk kegiatn pengelolaan sampah adalah :
1.
pengurangan
sampah: Pengurangan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga dilakukan melalui :
a.
pembatasan timbulan sampah;
b.
pendauran ulang sampah; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali sampah.
Dalam usaha pengurangan timbulan sampah, hal-hal yang bisa
dilakukan adalah : (a) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah
diurai oleh proses alam; dan/atau (b) mengumpulkan dan menyerahkan kembali
sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
2.
penanganan
sampah: Penanganan sampah meliputi kegiatan :
a. pemilahan,
yang sesuai amanat undang-undang harus dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya; pengelola
kawasan permukiman, kawasan komersial (ex
: restoran dan rumah makan), kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
b. pengumpulan;
pengumpulan sampah dalam hal ini dilakukan oleh : (a) pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan (b) pemerintah kabupaten/kota.
c.
pengangkutan;
Pengangkutan sampah dalam hal ini sesuai kewenangannya dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota.
d. pengolahan;
Pengolahan sampah dilakukan melalui kegiatan : (a) pemadatan; (b) pengomposan;
(c) daur ulang materi; dan/atau (e) daur ulang energi. Pengolahan sampah dalam
hal ini menjadi kewajiban (a) setiap orang pada sumbernya; (b) pengelola
kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan (c) pemerintah
kabupaten/kota.
e. pemrosesan
akhir sampah; pemrosesan akhir sampah sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan : (a)
metode lahan urug terkendali/Control
landfill; (b) metode lahan urug saniter/
sanitary lanfill; dan/atau (c) teknologi ramah lingkungan. Pemrosesan akhir
sampah sesuai kewenangannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar