Aspek Sosial Budaya merupakan salah satu bagian penting dalam
pengelolaan sampah di Indonesia. Selama ini kondisi yang ada masyarakat belum menyadari akan arti penting pengelolaan sampah terhadap sanitasi, kesehatan lingkungan dan penghematan
sumber daya alam. Sampah dipandang sebagai sesuatu yang pribadi, taboo,
terletak di belakang dan belum dianggap sebagai suatu materi berharga yang
bernilai secara ekonomi. Akibatnya belum ada peran serta komponen masyarakat
yang signifikan dalam pengelolaan.
Keberhasilan
pengelolaan sampah di daerah tidak bisa hanya bertumpu dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Keterlibatan para pihak (masyarakat, dunia usaha dan pemerintah)
dalam mengurangi dan mengelola sampah dari sumbernya akan menjadi salah satu kunci
sukses. Hal ini dapat dilakukan melalui
perewujudaan pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), upaya penghematan
sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari
pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pencemaran dapat dilakukan
secara simultan.
Dalam pengaturan dan pengelolaan
sampah, masyarakat bisa berperan
serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam
kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Peran serta masyarakat dapat berupa:
1.
pemberian usul,
pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan sampah yang
disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait;
2.
pemberian saran dan
pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga disampaikan melalui forum yang
keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait;
3. pelaksanaan kegiatan
penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang
dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota;
dan/atau
4. pemberian
pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat
kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku
anggota masyarakat.
Selanjutnya menjadi mata rantai yang tidak terpisah dari upaya pemerintah
untuk meningkatkn peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah malalui
beragam bentuk pembinaan. Pembinaan dilakukan
pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini pemerintah daerah melalui
Bupati/Walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang pengelolan
sampah dalam bentuk :
1.
bantuan teknis;
2.
bimbingan teknis;
3.
diseminasi peraturan perundang-undangan dan
pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
4.
pendidikan dan pelatihan di bidang
pengelolaan sampah.
www.maszoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar