Peran serta masyarakat secara nyata merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam
perundang-undangan disebutkan bahwa wujud peran serta masyarak dapat berupa
pengawasan sosial; pemeberian saaran, usul, pendapat, kebeatan pengaduan; serta
penyampaian informasi atau laporan kepada pihak yang berkompeten.
Dari pernyataan ini tergambar bahwa masyarakat berada pada posisi yang
strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup. Suatu kerusakan maupun perubahan
fungsi lingkungan hidup pertama kali akan dirasakan oleh masyarakat yang berada
di lokasi kegiatan. Terkadang informasi ini akan menyita waktu untuk sekedar
sampai dan ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwajjib.
Selanjutnya, menjadi sangat berharga keberadaan masyarakat yang mengerti
dan sadar akan posisinya dalam pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup.
Untuk itu sangat dibutuhkan peran aktif dari masing-masing institusi lingkungan
hidup di daerah untuk senantiasa menumbuh-kembangkan dan mengedukasi
masyarakat (*_*).
www.maszoom.blogspot.com
Content adopted from SLHD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012
www.maszoom.blogspot.com
Content adopted from SLHD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar