5.09.2013

Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Peran serta masyarakat secara nyata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam perundang-undangan disebutkan bahwa wujud peran serta masyarak dapat berupa pengawasan sosial; pemeberian saaran, usul, pendapat, kebeatan pengaduan; serta penyampaian informasi atau laporan kepada pihak yang berkompeten.
Dari pernyataan ini tergambar bahwa masyarakat berada pada posisi yang strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup. Suatu kerusakan maupun perubahan fungsi lingkungan hidup pertama kali akan dirasakan oleh masyarakat yang berada di lokasi kegiatan. Terkadang informasi ini akan menyita waktu untuk sekedar sampai dan ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwajjib. 
Selanjutnya, menjadi sangat berharga keberadaan masyarakat yang mengerti dan sadar akan posisinya dalam pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu sangat dibutuhkan peran aktif dari masing-masing institusi lingkungan hidup di daerah untuk senantiasa menumbuh-kembangkan dan mengedukasi masyarakat (*_*).

www.maszoom.blogspot.com
Content adopted from SLHD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012

Tidak ada komentar: