Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan
hidup mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam meberikan andil secara
aktif dalam melestarikan berbagai fungsi lingkungan hidup dan fungsi atmosfer.
Beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat dalam melaksanakan fungsinya salah
satunya dapat berupa upaya peningkatan kepedulian dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
Selain itu masyarakat dapat berperan dalam menjaga fungsi lingkungan
hidup dengan cara meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan juga
kemitraan. Selanjutnya masyarakat dapat juga menumbuhkan sikap kemapuan dan
kepeloporan dalam pengelolaan fungsi lingkungan hidup.
Hal yang tak kalah penting yang dapat dilakukan masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan adalah menumbuh-kembangkan sikap ketangap-segeraan serta
meningkatkan pengawasan sosial. Hal ini sangat penting demi menjaga segala
potensi budaya dan segala kearifan lokal demi lingkungan hidup yang semakin
lestari.
Pada akhirnya menjadi sangat berharga keberadaan masyarakat yang
mengerti dan sadar akan posisinya dalam pengelolan dan perlindungan lingkungan
hidup untuk mendukung suatu proses pembangunan
berkelanjutan melalui pemanfaatan segala sumber daya secara lestari.
Content adopted from the latest annual SLHD of
Lima Puluh Kota Regency.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar