5.09.2013

Tinjauan Yuridis, Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam meberikan andil secara aktif dalam melestarikan berbagai fungsi lingkungan hidup dan fungsi atmosfer. Beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat dalam melaksanakan fungsinya salah satunya dapat berupa upaya peningkatan kepedulian dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu masyarakat dapat berperan dalam menjaga fungsi lingkungan hidup dengan cara meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan juga kemitraan. Selanjutnya masyarakat dapat juga menumbuhkan sikap kemapuan dan kepeloporan dalam pengelolaan fungsi lingkungan hidup.
Hal yang tak kalah penting yang dapat dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan adalah menumbuh-kembangkan sikap ketangap-segeraan serta meningkatkan pengawasan sosial. Hal ini sangat penting demi menjaga segala potensi budaya dan segala kearifan lokal demi lingkungan hidup yang semakin lestari.
Pada akhirnya menjadi sangat berharga keberadaan masyarakat yang mengerti dan sadar akan posisinya dalam pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup untuk mendukung suatu proses pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan segala sumber daya secara lestari.
Content adopted from the latest annual SLHD of Lima Puluh Kota Regency.


Tidak ada komentar: