Sampah
selama ini dipandang masih menjadi masalah yang seakan tak ada ujung
pangkalnya. Sampah juga sering dikambing-hitamkan menjadi penyebab berbagai
bentuk bencana seperti banjir, wabah penyakit, polusi dan berbagai bentuk
bencana lainnya. Pengelolaan Sampah selama ini terkesan tanpa aturan yang baku
meski sudah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kurangnya pengaturan dan disiplin dalam
pengelolaan sampah masih sangat terlihat di masyarakat, perilaku membuang
sampah sembarangan sudah merupakan hal yang lumrah, pengolahan sampah dan daur
ulang/pemanfaatan sampah seakan menjadi hal yang diluar kebiasaan.
Sejatinya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam
pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai dengan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua
kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Setidaknya ada tiga aktivitas utama dalam
penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran
ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga kegiatan tersebut
merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan
yang lazim disebut 3R (reduce, reuse, recycle).
Selanjutnya, terdapat lima aktivitas utama
dalam penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah yang meliputi pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Kegiatan
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut bermakna agar pada
saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah
yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada
tempat pemrosesan akhir.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
kebijakan pengelolaan sampah dimulai. Kebijakan pengelolaan sampah yang selama
lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan
mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce
at source dan resource recycle melalui
penerapan 3R. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengubah
pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin
dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainnya (*_*).
adapted from www.kemenlh.go.id