Sampah selama ini dipandang masih menjadi masalah yang seakan tak ada
ujung pangkalnya. Sampah juga sering dikambing-hitamkan menjadi penyebab
berbagai bentuk bencana seperti banjir, wabah penyakit, polusi dan berbagai
bentuk bencana lainnya. Pengelolaan Sampah selama ini terkesan tanpa aturan
yang baku meski sudah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kurangnya pengaturan dan
disiplin dalam pengelolaan sampah masih sangat terlihat di masyarakat, perilaku
membuang sampah sembarangan sudah merupakan hal yang lumrah, pengolahan sampah
dan daur ulang/pemanfaatan sampah seakan menjadi hal yang diluar kebiasaan.
Sampai saat ini, aspek sosial budaya masih menjadi pe-er besar bagi para
penguasa dan pembuat kebijakan. Masyarakat belum menyadari akan
arti penting pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terhadap sanitasi, kesehatan lingkungan dan penghematan
sumber daya alam. Sampah dipandang sebagai sesuatu yang pribadi, taboo,
terletak di belakang dan belum dianggap sebagai suatu materi berharga yang
bernilai secara ekonomi. Akibatnya belum ada peran serta komponen masyarakat
yang signifikan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Hal ini nampak nyata dari rasio
realisasi retribusi dengan biaya operasional yang hanya sekitar 3%.
Dalam
penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi
kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. Retribusi yang dipungut
pemerintah daerah ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik,
dan volume sampah. Hasil retribusi ini selanjutnya digunakan antara lain untuk
: (a) kegiatan layanan penanganan sampah; (b) penyediaan fasilitas pengumpulan
sampah; (c) penanggulangan keadaan darurat; (d) pemulihan lingkungan akibat
kegiatan penanganan sampah; dan/atau (e) peningkatan kompetensi pengelola
sampah.
Muatan baru pengelolaan
sampah adalah adanya pengaturan tentang pemberian kompensasi akibat dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah. Dampak negatif tersebut antara lain
diakibatkan oleh pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah , longsor,
kebakaran, ledakan gas metan atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif
seperti sumber penyebaran penyakit.
Bentuk kompensasi yang
diberikan berupa relokasi penduduk, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan
pengobatan, penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan serta pemberian
kompensasi dalam bentuk lain seperti biaya pendidikan, beasiswa, bantuan
rehabilitasi rumah tinggal dan bantuan rehabilitasi jalan (id*r).
dari berbagai
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar