5.28.2013

Peran Retribusi dan Kompensasi Dalam Pengelolaan Sampah


Sampah selama ini dipandang masih menjadi masalah yang seakan tak ada ujung pangkalnya. Sampah juga sering dikambing-hitamkan menjadi penyebab berbagai bentuk bencana seperti banjir, wabah penyakit, polusi dan berbagai bentuk bencana lainnya. Pengelolaan Sampah selama ini terkesan tanpa aturan yang baku meski sudah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kurangnya pengaturan dan disiplin dalam pengelolaan sampah masih sangat terlihat di masyarakat, perilaku membuang sampah sembarangan sudah merupakan hal yang lumrah, pengolahan sampah dan daur ulang/pemanfaatan sampah seakan menjadi hal yang diluar kebiasaan.
 Sampai saat ini, aspek sosial budaya masih menjadi pe-er besar bagi para penguasa dan pembuat kebijakan. Masyarakat belum menyadari akan arti penting pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terhadap sanitasi, kesehatan lingkungan dan penghematan sumber daya alam. Sampah dipandang sebagai sesuatu yang pribadi, taboo, terletak di belakang dan belum dianggap sebagai suatu materi berharga yang bernilai secara ekonomi. Akibatnya belum ada peran serta komponen masyarakat yang signifikan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Hal ini nampak nyata dari rasio realisasi retribusi dengan biaya operasional yang hanya sekitar 3%.
Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. Retribusi yang dipungut pemerintah daerah ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah. Hasil retribusi ini selanjutnya digunakan antara lain untuk : (a) kegiatan layanan penanganan sampah; (b) penyediaan fasilitas pengumpulan sampah; (c) penanggulangan keadaan darurat; (d) pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau (e) peningkatan kompetensi pengelola sampah.
Muatan baru pengelolaan sampah adalah adanya pengaturan tentang pemberian kompensasi akibat dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah.  Dampak negatif tersebut antara lain diakibatkan oleh pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah , longsor, kebakaran, ledakan gas metan atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif seperti sumber penyebaran penyakit.
Bentuk kompensasi yang diberikan berupa relokasi penduduk, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan serta pemberian kompensasi dalam bentuk lain seperti biaya pendidikan, beasiswa, bantuan rehabilitasi rumah tinggal dan bantuan rehabilitasi jalan (id*r).
dari berbagai sumber

Tidak ada komentar: