Hutan hujan
tropis Sumatera terdiri dari tiga kawasan terlindungi (koridor) yang telah
ditetapkan sebagai salah satu cagar alam warisan dunia. Tiga kawasan lindung
tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh, Taman Nasional Kerinci
Seblat di Perbatasan Sumbar-Jambi-Riau dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
di perbatasan Sumsel-Lampung-Bengkulu. Ketiga taman nasional tersebut mewakili
kawasan tersisa dari hutan tropis dunia yang ada di Pulau Sumatera.
Berbagai
kekayaan keanekaragaman hayati hutan sumatera telah menyadarkan pemerintah dan berbagai
institusi internasional seperti WWF maupun IUCN akan arti penting upaya
konservasi di kawasan ini.. Saat ini di Pulau Sumatera telah ada tiga kawasan
lindung yang salah satu fungsinya adalah melindungi kawasan disekitarnya.
Keanekaragaman hayati hutan Sumatera adalah sebuah pengecualian dan tiga
kawasan lindung di atas adalah rumah yang tersisa dari berbagai spesies mamalia
besar yang sangat terancam punah dan kritis.
Dalam
perspektif ekologi dan keanekaragaman hayati, tidak ada banding untuk kekayaan
hutan Sumatera dengan daerah lainnya di Indonesia bahkan di dunia. Hutan
Sumatera merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman fauna paling kaya
di dunia, di dalamnya termasuk 22 spesies asiatic yang tidak bisa ditemui
didaerah lain (endemik).
Kawasan ini
telah menjadi rumah bagi Harimau Sumatera, Orangutan Sumatera, Badak Sumatera
dan tentunya Gajah Sumatera. Lebih dari 58 spesies burung yang dalam kondisi
terancam punah juga menambah daftar panjang kekayaan kehati Sumatera. Kondisi
ini menjadikan tiga taman nasional yang ada menjadi sangat berperan dalam
proses pengungsian spesies terkait perubahan iklim (climatic refugee) dan menjadi area penting kelanjutan proses
evolusi spesies dimaksud.
Saat ini
sebagian besar hutan Sumatera yang berada di luar taman nasional telah
menghadapi tekanan yang luar biasa dengan semakin maraknya pengembangan arel
perkebunan seperti kelapa sawit, karet maupun kakao. Tekanan terhadap keberadaan
taman nasional juga tidak kalah ganas, praktik yang terjadi diantara dengan
memanfaatkan komunitas lokal maupun manipulasi hak pengusaan hutan (HPH) yang
dilakukan pemodal besar. Penguatan kelembagaan dalam perlindungan taman
nasional merupakan satu hal yang sulit dilakukan terkait dengan kerumitan dalam
masalah pengelolaan (managemen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar