7.02.2014

Melawan Pemanasan Global dengan Berkebun Urban Ramah Lingkungan

Taman di halaman rumah (doc pribadi)
Sebagian keluarga di Indonesia merupakan rumah tangga agraris yang menyandarkan pemenuhan kebutuhan dari budidaya pertanian. Tak ubahnya rekan mereka yang di kawasan rural, masyarakat urban (perkotaan) di Indonesia juga membawa gaya hidup yang sama, meluangkan waktu, tenaga dan dana sekedar untuk menyalurkan hobi berkebun, menanam bunga atau tanaman budidaya. Di Amerika, lebih dari 7% rumah tangga urbannya terlibat kegiatan berkebun dalam berbagai level, mulai dari sejedar hobi untuk memiliki koleksi bunga yang indah, hijaunya halaman dengan rerumputan, penyediaan buah segar dari kebun belakang sampai dengan penyediaan sayuran. Selain itu ada juga yang meluangkan hobi berkebun sekedar untuk mendapatkan ketenangan, keheningan dan kedekatan dengan alam yang sudah sangat jarang dalam masyarakat urban dimana segalanya diukur dengan uang dan waktu yang memburu.
 
Tak disangka dari berbagai latar belakang kegiatan berkebun urban diatas, ada aspek lain yang tak disadari namun sangat berharga. Berkebun dengan perlakuan tertentu ternyata ikut andil dalam melawan pemanasan global. Hebatnya disini, kegiatan yang sederhana ini, tanpa disadari menjadi salah satu kunci masyarakat urban untuk turut serta membela bumi. Hubungan pemanasan global dan berkebun ramah lingkungan terkait erat dengan beberapa aspek lain seperti pengetahuan tentang daur karbon, ilmu tanah, tumbuhan dan perubahan iklim. Selain itu berkebun ramah lingkungan juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan adaptasi pemenuhan kebutuhan dari halaman belakang. Alih alih mengemisikan karbon (carbon emitting), berkebun dan berbagai budidaya pertanian ramah lingkungan merupakan satu - satunya kegiatan manusia yang menyimpan karbon (Carbon sink), turut menjaga keseimbangan konsentrasi karbon di atmosfer.
 
Para ilmuan percaya bahwa pemanasan global adalah sedang berlangsung, merupakan buah yang tumbuh sebagai hasil dari peningkatan konsentrasi karbon dioksida dan berbagai gas penjebak panas yang lain di atmosfer atau lebih dikenal sebagai gas rumah kaca. Peningkatan ini merupakan akibat dari berbagai aktivitas manusia dengan pembakaran bahan bakar fosil (fossil fuels burning) sebagai faktor utama. Ketika peningkatan konsentrasi karbon dioksida diatmosfer mengganggu kesetimbangan daur karbon, dia akan berlaku laksana selimut, menahan panas di atmosfer dan sebagai konsekuensi adalah terganggunya pola cuaca diberbagai belahan dunia.
 
Dalam pemanasan global yang sedang berproses, kita akan lebih sering menjumpai badai, angin ribut, gelombang panas, cuaca ekstrim, kemarau panjang ataupun banjir yang memicu kegagalan panen. Pemanasan global juga memicu pencairan es dikutub, menjadi penyebab kenaikan permukaan air laut dan berpotensi menenggelamkan kota-kota di pesisir. Perubahan pola cuaca ini selanjutnya memicu perubahan iklim yang membawa berbagai konsekuensi, tidak hanya aspek kesejahteraan dan kesehatan, namun juga kelangsungan hidup seluruh makhluk penghuni bumi.
 
www.maszoom.blogspot.com

referensi : Union of Concerned Scientist, USA, April 2010

 

6.04.2014

Tujuan Keterlibatan Masyarakat Dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Pengelolaan lingkungan memerlukan peranmasyarakat (ilustr/net)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.
Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup:
1.       masyarakat terkena dampak;
2.       masyarakat pemerhati lingkungan; dan
3.       masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Adapun tujuan dari keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal dan izin lingkungan adalah :
  1. Masyarakat yarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;

referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

Pelanggaran Hukum Administratif Bidang Lingkungan Hidup

ilustrasi/net
Hukum administratif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
Sanksi administrasi sebagai sebuah instrumen penegakan hukum lingkungan mempunyai arti penting terkait fungsinya sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti dengan pemberlakuan hukum adminsitratif melalui sanksi administratif meliputi antara lain  :
a. Pelanggaran terhadap Izin Lingkungan
Pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang atau penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)       tidak memiliki izin lingkungan;
2)       tidak memiliki dokumen lingkungan;
3)       tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan, termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap operasional;
4)       tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan;
5)       tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
6)       tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau
7)       tidak menyediakan dana jaminan.
b. Pelanggaran terhadap Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)       tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2)     tidak memiliki izin lingkungan;
3)     tidak memiliki dokumen lingkungan;
4)     tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5)     tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
6)     tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
Adapun bentuk Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah:
1)     izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi:
a.       izin penyimpanan limbah B3;
b.       izin pengumpulan limbah B3
c.        izin pemanfaatan limbah B3;
d.       izin pengolahan limbah B3;
e.       izin penimbunan limbah B3;
2)     Izin dumping ke laut;
3)     izin pembuangan air limbah;
4)      izin pembuangan air limbah ke laut;
5)     izin pembuangan air limbah melalui injeksi;
6)     izin pembuangan emisi ke udara.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup.
Peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari:
1)     peraturan pemerintah;
2)     peraturan presiden,
3)     peraturan menteri lingkungan hidup;
4)     peraturan daerah, dan/atau p
5)     peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UUPPLH.
Selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar. Berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga penerapan sanksi administrasi relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tidak kalah penting dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbukanya ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dampak lingkungan.



adapted from kemenlh.go.id