Dunia saat
ini menghadapi tantangan perubahan lingkungan yang sangat cepat, tidak hanya lingkup daerah, nasional maupun juga terjadi dalam level
global. Kasus kasus pencemaran dan kerusakan seperti di laut, hutan,
udara, air dan tanah seakan semakin sering terjadi seiring perkembangan era
informasi dewasa ini. Tidak dapat disangkal bahwa semua masalah tersebut
berakar pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan
hanya mementingkan pemenuhan kebutuhannya. Diperlukan pemahaman mendalam untuk
menyelami apa yang sebenarnya terjadi dan apa sebenarnya penyebab ini terjadi.
Permasalahan lingkungan sedikit berbeda
dengan permasalahan lain seperti masalah sosial ataupun masalah ekonomi. Permasalahan lingkungan tidak selalu
bertepatan dengan batas politik yang merupakan batas buatan manusia. Misalnya,
dalam kasus polusi udara maupun pencemaran air yang dapat mencakup beberapa
wilayah administrasi. Pada sisi lain keputusan politik biasanya didasarkan pada
jurisdiksi politik yang mendasarkan pada batas administrasi dan pembagian
kewenangan.
Pada kenyataanya, masalah lingkungan seperti polusi udara maupun
pencemaran air bukanlah sekedar masalah kualitas udara atau air dan kesehatan
manusia yang bersifat lintas batas. Lebih dari itu masalah kualitas udara atau
air adalah rumit dan sangat komplek karena menyangkut berbagai aspek pembanguan
seperti modal kerja, tenaga kerja yang lebih murah, pemanfaatan sumber daya
alam, iklim investasi dan peraturan yang lebih longgar. Permasalahan tersebut adalah gambaran kondisi di Indonesia saat ini yang
merepresentasikan bagaimana pengelolaan lingkungan dan pembangunan yang terjadi
di hampir semua negara berkembang.
Mencari solusi dari berbagai permasalahan lingkungan biasanya tidak sesederhana
yanga dibayangkan. Hal ini terjadi karena saling terkaitnya berbagai aspek
dalam pengelolaan lingkungan seperti ekonomi, etika/sosial, dan aspek ilmiah/teknologi. Pada titik tertentu
permasalahan lingkungan akan berkembang menjadi isu yang melebar apabila
terjadi pertentangan antara kelompok kepentingan dalam suatu komunitas. Pada akhirnya adanya perbedaan opini yang terbentuk oleh isu-isu sosial,
ekonomi, etika, dan ilmiah yang akan mempengaruhi gerak dan pandangan seseorang. Dalam pengelolaan
lingkungan dan pembangungan, isu-isu diatas harus menjadi pertimbangan untuk
mencari solusi terbaik yang merupakan hasil kompromi dalam mengatasi permasalahan
lingkungan. Lebih jauh dinyatakan bahwa pertentangan hanya akan terselesaikan
apabila terjadi kompromi, atau dalam bahasa kerennya “the field of
environmental science seeks to find the middle ground”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar