Badan Air/ilustrasi |
Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka
pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang
melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini
tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi
sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan
terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk
ke dalam sumber air.
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi
yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan
kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain
untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber
pencemar air adalah tahapan persiapan.
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang
diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting
karena akan menentukan tingkat
keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
Secara garis besar, tahapan persiapan pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air meliputi dua kegiatan yaitu
perencanaan dan pengumpulan data/informasi awal. Tahap perencanaan merupakan tahapan yang mencakup semua kegiatan
yang berkaitan dengan penetapan tujuan dan skala inventarisasi, pembentukan tim
dan pembagian kerja, penyusunan penganggaran, dan penjadwalan yang disesuaikan
dengan tujuan, skala dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Adapaun pengumpulan data awal, akan digunakan sebagai rujukan dasar dalam melakukan
identifikasi sumber pencemar air dan pemetaan (plotting) lokasi baik itu sumber pencemar air ataupun daerah
tangkapan (water catchment area).
Adaptasi dari Kemenlh RI