6.27.2013

Hutan Hujan Tropis Sumatera, Salah Satu Dari Sedikit Warisan Dunia Yang Tersisa


Hutan hujan tropis Sumatera terdiri dari tiga kawasan terlindungi (koridor) yang telah ditetapkan sebagai salah satu cagar alam warisan dunia. Tiga kawasan lindung tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh, Taman Nasional Kerinci Seblat di Perbatasan Sumbar-Jambi-Riau dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di perbatasan Sumsel-Lampung-Bengkulu. Ketiga taman nasional tersebut mewakili kawasan tersisa dari hutan tropis dunia yang ada di Pulau Sumatera.

Hutan tropis Sumatera yang diwakili ketiga kawasan lindung tersebut merupakan rumah bagi berbagai spesies maupun sub-spesies mamalia yang sangat terancam punah dengan keanekaragaman hayati yang sangat kaya. Diantara binatang yang menjadi simbol penyelamatan hutan hujan sumatera adalah Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Badak Sumatera dan juga Gajah Sumatera. Berbagai jenis mamalia tersebut merupakan spesie payung (umbrella species) pada kawasan tersebut. Keseimbangan populasi hewan tersebut menggambarkan kesehatan kawasan secara keseluruhan.

Sejarah pembentukan kawasan lindung Sumatera dimulai dengan ditetapkannya Taman Nasional Gunung Leuser seluas 862 km2 pada tahun 1980. Selanjutnya pada tahun 1982 ditetapkan Taman Tasional Bukit Barisan Selatan seluas 356 km2. Terakhir, Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 1375 km2 ditetapkan pada tahun 1992. Ketiga kawasan tersebut membentuk suatu koridor perlindungan kawasan hutan Sumatera seluas 2600 km2. Saat ini pengelolaan kawasan lindung tersebut saat ini dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Tonggak penting  pengelolaan kawasan lindung Sumatera terjadi pada tahun 2005 dengan ditetapkannya ketiga kawasan tersebut sebagai Daftar Warisan Dunia (World Heritage List) oleh UNESCO. Pengakuan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi IUCN (Internationale Union of Conversation on Nature) akan arti penting penyelamatan hutan Sumatera.


Compillated from www.iucn.org,

6.25.2013

Peran Para Pihak dalam Mengubah Perilaku Menuju Sebuah Budaya Ramah Lingkungan


Pemanasan global terkait erat dengan siklus karbon di atmosfer, dan hebatnya karbon sendiri terikat dan terkait dengan hampir segala hal yang kita gunakan dan kita lakukan. Setiap desah nafas kita terkait langsung dengan daur karbon di atmosfer. Karbon dan gas rumah kaca lainnya terkait erat dengan produksi dan konsumsi berbagai barang kebutuhan yang kita perlukan dalam kehidupan sehari-hari. Maka, mungkin kita akan menjadi lebih berbudaya ramah lingkungan dalam setiap menit hidup kita.

Perlu diperhatikan bahwa satu hal mungkin lebih berati dibanding yang lain. Dalam artian suatu langkah yang kita pilih menuju sebuah budaya ramah lingkungan akan lebih punya pengaruh dibanding langkah yang lain. Skala prioritas  dalam mengubah perilaku, tindakan  dan perbuatan akan menjadi satu starting point yang berarti.
Pengambil Keputusan, Aktivis, Anggota legislatif
  • Membuka diri terhadap segala informasi terkait isu perubahan iklim a.k.a pemanasan global,
  • Menyebarkan segala pengetahuan dan informasi demi perubahan,
  • Terlibat dalam setiap langkah perubahan,
  • Memberi perhatian lebih dalam setiap pengambilan keputusan.
Orang tua
  • Mendidik anak-anak untuk berperilaku hemat energi,
  • Memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang arti penting penghematan sumber daya alam (air, bahan pangan, energi),
  • Memberikan sentuhan religius dalam pemberian pemahaman tersebut (ex. Tuhan membenci orang yang berlebih-lebihan, perilaku mubazir adalah tindakan syetan yang sia-sia) .
Pekerja, Buruh, Pegawai Pemerintah
  • Selalu mematikan komputer ketika ditinggalkan (meski selama jam makan siang),
  • Menggunakan air seperlunya dan msematikan air ketika meninggalkan wc
  • Mematikan lampu dan semua peralatan elektronik ketika tidak digunakan (pastikan alat tersebut tidak dalam keadaan stand-by),
  • Memperbanyak duplikasi dan penggunaan dokumen secara softcopy dan mencetak data hanya bila diperlukan,
  • Memprioritaskan pengadaan secara secara elektronik.
Profesional, Pimpinan Perusahaan, Pemilik Modal
  • Memperkirakan emisi GRK dalam setiap akativitas perusahaan,
  • Mengembangkan inevestasi penggunaan energi secara efisien,
  • Menjalankan investasi dalam pengembangan energi alternatif,
  • Menjalankan perusahaan dalam sektor rendah emisi.

 


Adapted from UNEP & WTO contents

Pengaruh Perdangan Bebas dan Liberalisasi Ekonomi Terhadap Kedaulatan Pangan


Perkembangan konsep kedaulatan pangan tidak terlepas dari fenomena globalisasi yang menuntut adanya liberalisasi sektor perdagangan (a.k.a perdagangan bebas). Gerakan liberalisasi perdagangan yang digagas negara-negara kapitalis-liberal menyandarkan idiomnya pada teori ekonomi yang menyatakan bahwa akan lebih baik apabila setiap unit ekonomi (dalam hal WTO adalah negara itu sendiri) mengkhususkan diri (spesialisasi) pada produksi barang/jasa yang dengan biaya lebih murah dibanding dibanding unit ekonomi yang lain. Perdagangan tanpa batas dalam kasus ini kemudia akan menghasilkan kesejahteraan global yang lebih besar.

Akan tetapi, satu hal yang tidak disadari kemudian adalah bahwa konsep perdagangan ini dalam pandangan sederhana akan menimbulkan efek menang-kalah diantara pihak yang terlibat. Mengantisipasi hal ini, kemudian pihak yang kalah akan mencari item atau komoditi perdagangan lain yang lebih memberikan keuntungan secara komparatif. Dengan konsep spesialisasi ini, maka produksi dunia akan barang-jasa akan terkotak-kotak dan mengesampingkan keanekaragaman (hayati) yang ada. Sebagai misal petani Indonesia sebaiknya menanam kakao yang hanya bisa tumbuh didaerah topis dan tidak menanam jagung atau kedelai meski secara pasar konsumsi kedelai di Indonesia sangat tinggi. Jagung atau kedelai sebaiknya diproduksi oleh petani di Amerika Serikat yang terbukti punya teknologi dan produktivitas yang lebih tinggi dengan harga jual yang lebih murah.

Konsep liberalisasi ekonomi ternyata hanya bagus diatas kertas, kenyataan yang terjadi adalah perdagangan bebas tidak pernah berjalan secara sempurna. Fakta yang ada, “ketidak-sempurnaan“ perdagangan bebas adalah sangat serius dan berbagai peraturan yang dikembangkan dalam menjaga “kebebasan” lebih banyak membawa bahaya daripada kebaikan terhadap liberalisasi itu sendiri. Beberapa ketidak sempurnaan yang banyak disebutkan antara lain :

·         Praktik subsidi produk/prose pertanian yang digunakan secara luas diberbagai negara dengan sistem/penerapan yang sangat berlainan;

·         Perkembangan pasar yang sangat oligopolis akan produk dan input pertanian.

Kondisi tersebut membawa pemikiran dari beberapa pihak yang berkompeten terhadap kedaulatan pangan dengan menyatakan bahwa secara kualitatif produksi bahan pangan dan pertanian adalah sangat berbeda dari perdagangan produk manufaktur yang dihasilkan banyak perusahaan. Pemikiran mereka menyatakan bahwa bahan pangan dan produk pertanian mempunyai nilai kualitatif tertentu dalam hidup dan fungsi sosial, dalam artian dia harus dipandang lebih dari sekedar barang dagangan/komoditi.

Perbedaan pandangan dan penilaian akan bahan pangan dan produk pertanian nampak nyata di banyak negara-negara berkembang. Di kawasan tersebut, produksi pertanian telah membentuk suatu sistem penghidupan dari sebagian besar populasi, lebih jauh proses produksi pertanian merupakan keseluruhan sistem budaya dan ekologi lokal. Dalam hal ini berbagai permasalahan penting terkait sistem ekonomi, lingkungan hidup, dan masalah sosial terikat erat dengan segala aktivitas agrikultur.


Contents adapted from FAO, Rome-Italy