1.27.2015

Manfaat Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai Negeri


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi/net
Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Melalui penyusunan kompetensi pegawai negeri yang terstandar, terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya.

Standar kompetensi pegawai memiliki beragam manfaat yang akan mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintahan sebagai sebuah organisasi. Paling tidak ada 7 (tujuh) manfaat kompetensi pegawai yaitu perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebetuhan diklat dalam memenuhi ke peningkatan/pengembangan kompetensi

Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam artian matching antara kompetensi pribadi dengan standar kompetensi dari suatu jabatan yang ada. Pada akhirnya apabila semua proses dan prosedur tersebut telah dijalani, imbas yang nyata ada pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content

1.21.2015

Jenis dan Macam Kelompok Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai dalam tugas

Secara umum masyarakat kita saat ini masih memandang profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah opsi terbaik untuk meniti karir dan kesuksesan hidup. Pegawai negeri yang merupakan unsur penyelengara sistem pemerintahan di Indonesia kadung dicap korup, malas dan kerjaanya travelling (dinas luar/kunker), atau menghabiskan uang negara. Paradigma umum masyarakat juga memandang bahwa kalau pingin kaya jangan jadi pegawai negeri sipil. Anehnya pandangan tersebut datang dari mereka yang berkecimpung, paling tidak pernah bersinggungan dalam dunia pemerintahaan. Ada rasa tidak puas yang tidak terungkapkan dengan kata kata sepertinya.

Keadaan aktual yang ada, pengakuan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil masih sangat rendah. Dilain pihak tuntutan reformasi birokrasi  mensyaratkan pegawai (amtenaar/civil servant) yang profesional, netral, dan tentunya sejahtera. Sementara dari sisi manajemen pengelolaan pegawai, masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, tidak jelas bagaimana  siapa melakukan apa. Tidak jelas pula bagaimana kompetensi seeorang yang menduduki suatu jabatan akan berpengaruh pada pencapaian kinerja.

Kompetensi pegawai menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Kompetensi pegawai negeri secara umum dijabarkan menjadi paling tidak 5 (lima) kelompok besar. Komponen tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi sekitar 30-an kompetensi yang lebih detail. Kelima kelompok tersebut keberadaanya saling mendukung dan tidak bisa berdiri sendiri. Kompetesi tersebut adalah :

1.   Kemampuan Berpikir (KB)

2.   Mengelola Orang (MO)

3.   Mengelola Sosial Budaya (MSB)

4.   Mengelola Diri (MD)

5.   Mengelola Tugas (MT)

Peran kompetensi dalam penempatan seorang pegawai dalam suatu jabatan pada prinsipnya adalah matching (mencocokkan) antara standar kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai secara individu. Kemudian menjadi penting penyusunan kompetensi pegawai negeri, yang akan menjadi parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content
www.maszoom.blogspot.com

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Amtenaar tour of duty

Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Demi memperoleh objektivitas dalam penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan organisasi atau satuan kerja, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir. Dengan demikian hanya pegawai yang berprestasi lah yang mendapatkan nilai baik.

 

Sumber  : PP No 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja PNS
www.maszoom.blogspot.com