Melakukan
perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental
dan radikal merupakan kunci dari permasalahan lingkungan yang ada saat ini. Perubahan
fundamental dalam memandang hubungan dan posisi manusia dengan alam dapat
dilakukan dengan kembali membuka dan menerapkan nilai nilai tradisional yang
berlaku dimasyarakat. Berbagai masyarakat tradisional di seantero jagat
memiliki nilai nilai yang pada prinsipnya hampir sama, yaitu pengakuan akan
kesetaraan alam dan manusia. Pada beberapa kebudayaan bahkan diyakini bahwa
semua benda dan mahluk selain manusia mempunyai sifat laksana manusia seperti
marah, sedih, gembira dan sebagainya.
Perubahan
cara pandang terhadap hubungan antara manusia dan alam juga dapat dilakukan
melalui penggalian nilai nilai agama, sebagai bagian dari nilai nilai
tradisional, jika boleh dikatakan begitu. Hampir semua agama memiliki nilai
nilai luhur yang patut dilaksanakan oleh penganutnya demi menjaga hubungan
tidak hanya dengan Tuhan-nya, tetapi juga hubungan antar semua makhluk sebagai
sesama ciptaan-Nya. Nilai nilai baik tersebut salah satunya ada dalam ajaran
Islam, agama yang dianut di banyak negara berkembang, yang ironinya disanalah
berbagai permasalahan lingkungan terjadi. Permasalahan yang menjadi kunci
kemudian adalah bagaimana ajaran yang demikian sempurna tersebut dijalankan
secara komprehensif (kaffah) oleh
penganutnya. Disinilah arti penting peran dunia pendidikan dalam mengisi
kekosongan (filling the gap) ini.
Sumber
utama petunjuk (Al-Huda) bagi
kehidupan seorang penganut Islam (muslim) adalah Al-Quran, yang tentunya akan menjadi petunjuk utama pula dalam
pengelolaan lingkungan oleh seorang muslim. Al-Quran
merupakan wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui
Malaikat Jibril AS. Di dalam al-Aquran
terdapat lebih dari 650 referensi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
dan juga prinsip prinsip penting dalam perlindungan lingkungan hidup (ekologi).
Sumber
kedua yang menjadi rujukan dalam kehidupan seorang muslim adalah Sunnah dan Hadist, yang merupakan kumpulan perkataan dan perbuatan Nabi
Muhammad SAW selama masa hidupnya. Dalah Sunnah
dan Hadist terdapat lebih banyak lagi
referensi yang dapat menjadi panduan bagi seorang muslim dalam pengelolaan
sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perilindungan
lingkungan hidup. Dalam hal ini Sunnah
dan Hadist tidak hanya mengatur
hubungan dengan Allah (ibadah),
tetapi juga hubungan antar manusia (muamalah).
Dalam Sunnah dan Hadist akan mudah ditemukan konsep konsep terkait tanaman, pohon,
budidaya pertanian, irigasi, peternakan, penggembalaan, distribusi air dan
perlakuan pada hewan.
Dalam
melaksanakan prinsip Al-Quran dan Ass Sunnah oleh masyarakat muslim dikenal
konsep Hukum Syariah. Pelaksanaan Hukum
Syariah ini meliputi pengajaran bagaimana melaksanakan prinsip prinsip yang
tertuang dalam Al-Quran dengan bantuan penjelasan dari Ass Sunnah yang
disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan adanya Hukum Syariah, sumber otoritas/pengaturan
bagi seorang muslim dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan menjadi
sangat jelas.
Dalam
ajaran Islam, prinsip utama etika lingkungan yang mendasari spiritualitas seorang
muslim paling tidak mencakup 6 (enam) hal, yaitu : (1) Tauhid (prinsip ke esaan Allah); (2) Ayat (prinsip tanda tanda kehadiran Allah dimanapun berada) (3) Kalifah (perwakilan/penjaga); (4) Mizan (keseimbangan); (5) Amanah (kepercayaan); dan (6) Akuntabilitas (hisab).
Referensi ; Environmental Ethics in
Islam, Islami Sciences & Research Academy Australia
(ISRA), diakses Oktober 2015.