|
ilustrasi/net |
Hukum administratif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting,
yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan terhadap penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan terhadap
perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan ketentuan
peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis
pelanggaran terhadap tiga tool
perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
Sanksi administrasi sebagai sebuah
instrumen penegakan hukum lingkungan mempunyai arti penting terkait fungsinya sebagai
instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang
oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi
dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi
administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif
non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran
yang dapat ditindaklanjuti dengan pemberlakuan hukum adminsitratif melalui sanksi
administratif meliputi antara lain :
a. Pelanggaran terhadap Izin Lingkungan
Pelanggaran terhadap izin lingkungan
adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang atau
penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)
tidak memiliki izin lingkungan;
2)
tidak memiliki dokumen lingkungan;
3)
tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan,
termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tahap operasional;
4)
tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum
dalam izin lingkungan;
5)
tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan
sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
6)
tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan
persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau
7)
tidak menyediakan dana jaminan.
b. Pelanggaran terhadap Izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap
orang penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)
tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
2)
tidak memiliki izin lingkungan;
3)
tidak memiliki dokumen lingkungan;
4)
tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
5)
tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum
dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
6)
tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan
persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
Adapun bentuk Izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah:
1)
izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi:
a.
izin penyimpanan limbah B3;
b.
izin pengumpulan limbah B3
c.
izin pemanfaatan limbah B3;
d.
izin pengolahan limbah B3;
e.
izin penimbunan limbah B3;
2)
Izin dumping ke laut;
3)
izin pembuangan air limbah;
4)
izin pembuangan air
limbah ke laut;
5)
izin pembuangan air limbah melalui injeksi;
6)
izin pembuangan emisi ke udara.
c. Peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup.
Peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) beserta peraturan
pelaksanaannya terdiri dari:
1)
peraturan pemerintah;
2)
peraturan presiden,
3)
peraturan menteri lingkungan hidup;
4)
peraturan daerah, dan/atau p
5)
peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UUPPLH.
Selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya
sifat reparatoir, artinya
memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi
dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis bagi upaya pemulihan media
lingkungan yang rusak atau tercemar. Berbeda dengan sanksi perdata maupun
sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi
dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga
penerapan sanksi administrasi relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi
lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tidak kalah penting
dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbukanya ruang dan kesempatan
untuk partisipasi masyarakat dalam
upaya pengendalian dampak lingkungan.
adapted
from kemenlh.go.id