1.27.2015

Manfaat Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai Negeri


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi/net
Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Melalui penyusunan kompetensi pegawai negeri yang terstandar, terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya.

Standar kompetensi pegawai memiliki beragam manfaat yang akan mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintahan sebagai sebuah organisasi. Paling tidak ada 7 (tujuh) manfaat kompetensi pegawai yaitu perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebetuhan diklat dalam memenuhi ke peningkatan/pengembangan kompetensi

Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam artian matching antara kompetensi pribadi dengan standar kompetensi dari suatu jabatan yang ada. Pada akhirnya apabila semua proses dan prosedur tersebut telah dijalani, imbas yang nyata ada pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content

1.21.2015

Jenis dan Macam Kelompok Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai dalam tugas

Secara umum masyarakat kita saat ini masih memandang profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah opsi terbaik untuk meniti karir dan kesuksesan hidup. Pegawai negeri yang merupakan unsur penyelengara sistem pemerintahan di Indonesia kadung dicap korup, malas dan kerjaanya travelling (dinas luar/kunker), atau menghabiskan uang negara. Paradigma umum masyarakat juga memandang bahwa kalau pingin kaya jangan jadi pegawai negeri sipil. Anehnya pandangan tersebut datang dari mereka yang berkecimpung, paling tidak pernah bersinggungan dalam dunia pemerintahaan. Ada rasa tidak puas yang tidak terungkapkan dengan kata kata sepertinya.

Keadaan aktual yang ada, pengakuan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil masih sangat rendah. Dilain pihak tuntutan reformasi birokrasi  mensyaratkan pegawai (amtenaar/civil servant) yang profesional, netral, dan tentunya sejahtera. Sementara dari sisi manajemen pengelolaan pegawai, masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, tidak jelas bagaimana  siapa melakukan apa. Tidak jelas pula bagaimana kompetensi seeorang yang menduduki suatu jabatan akan berpengaruh pada pencapaian kinerja.

Kompetensi pegawai menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Kompetensi pegawai negeri secara umum dijabarkan menjadi paling tidak 5 (lima) kelompok besar. Komponen tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi sekitar 30-an kompetensi yang lebih detail. Kelima kelompok tersebut keberadaanya saling mendukung dan tidak bisa berdiri sendiri. Kompetesi tersebut adalah :

1.   Kemampuan Berpikir (KB)

2.   Mengelola Orang (MO)

3.   Mengelola Sosial Budaya (MSB)

4.   Mengelola Diri (MD)

5.   Mengelola Tugas (MT)

Peran kompetensi dalam penempatan seorang pegawai dalam suatu jabatan pada prinsipnya adalah matching (mencocokkan) antara standar kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai secara individu. Kemudian menjadi penting penyusunan kompetensi pegawai negeri, yang akan menjadi parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content
www.maszoom.blogspot.com

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Amtenaar tour of duty

Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Demi memperoleh objektivitas dalam penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan organisasi atau satuan kerja, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir. Dengan demikian hanya pegawai yang berprestasi lah yang mendapatkan nilai baik.

 

Sumber  : PP No 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja PNS
www.maszoom.blogspot.com

1.12.2015

Keberlanjutan dalam Inventarisasi Sumber Pencemar Air



Batang Maek, salah satu sumber air di Lima Puluh Kota
Tidak ada sumber daya lain di alam yang sedemikian penting laksana air. Bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi paling vital.  Arti penting sumber daya air ini menjadi alasan penting untuk kita harus selalu menjaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain itu kita juga harus menjaga air sebagai suatu ekosistem yang seimbang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air adalah dengan pengendalian pencemaran air.
 
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air. Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air.
 
Kegiatan inventarisasi merupakan kegiatan yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini disebabkan oleh sumber pencemar air yang diidentifikasi selalu berkembang dan berproses dari waktu ke waktu tergantung dinamika pembangunan, pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Pada kenyataanya, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan inventarisasi sumber pencemar air sering terbatasi oleh kendala waktu, sumber daya dan masalah klasik sumber dana. Untuk itu, penyusunan rencana, tahapan kegiatan yang simultan menjadi satu kunci terlaksananya kegiatan inventarisasi secara berkelanjutan dan berkesinambuangan.
 
Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesinambungan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air. Beberapa diantaranya dapat disebutkan adalah : (1) Penentuan faktor/parameter pembatas dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air, (2) Penetapan skala prioritas dalam usaha pengembangan inventarisasi, dan (3) Jaminan kepastian bahwa sumber daya yang terbatas secara efektif mendukung kegiatan inventarisasi.  

Adaptasi dari Kemenlh RI

Harumnya Kembang Setaman di Halaman Sebuah Hunian

Mawar/Rose sp (doc pribadi)

Kembang setaman di halaman rumah merupakan salah satu ornamen taman yang sangat menakjubkan.  Semerbak aroma bunga yang menyebar di sekeliling kebun rumah akan memberikan satu pengalaman yang menyenangkan. Dalam beberapa kasus, harumnya kembang setaman sedemikian semerbak hingga menyapu setiap sudut rumah, berlaku layaknya pengharum ruangan nan alami.
 
Sebagian besar tanaman yang menghasilkan bunga yang harum, mekar disiang hari manakala matahari bersinar penuh. Tanaman seperti Cempaka Putih (Magnolia alba), Cempaka Kuning (Magnolia champaca), Mawar/Rose atau Melati/Jasmine adalah beberapa contoh dari kelompok ini. Contoh lain adalah Bunga Kamboja (Plumeria hybrids), Bunga Cipiring/gardenia (Stemmadenia litoralis), Bunga Bakung/lily (Crinum asiaticum), Bunga Jeruk (Citrus sp), Anggrek (Ochideae) dan teratai/water lily (Nymphia hybrids). Sebagian lainnya mekar manakala senja menyapa, ataupun di malam hari seperti Bunga Sedap Malam/Night bloom jasmine (Cestrum mocturnum) dan Bunga Kopi (Coffea Arabica) . Beragamnya waktu mekar bunga tersebut, menjadi tantangan dan peluang tersendiri untuk memilih dan menggabungkan beberapa tanaman yang mekar secara bergantian mulai dari pagi, siang, senja hingga menjelang malam.
 
Demi hasil yang optimal dimana semerbak harum bunga menyebar diseluruh penjuru rumah, penanaman kembang setaman perlu mempertimbangkan kemana arah angin biasa berhembus. Selain itu dengan menanam berbagai jenis kembang setaman menjadikan kita merasakan berbagai aroma unik dari masing masing tanaman dan kombinasi antar tanaman tersebut merupakan parfum alami yang tiada duanya.
 
Menikmati semerbak harum bunga tidak melulu hanya dengan menyambangi tanaman tersebut di kebun yang kita punya. Cara lain bisa dilakukan dengan memetik bunga tersebut dan menyelipkan di rambut dan juga bisa ditaruh di kantong kita. Cara ini biasa dilakukan Gadis Bali dengan menyelipkan Bunga Plumeria/Kamboja di rambut mereka yang tergerai. Selain itu rangkaian kembang setaman juga dipakai sebagai sarana ibadah dalam masyarakat tertentu (ex. India), dan juga digunakan dalam pesta perkawinan. Bunga harum juga bisa kita petik dan dirangkai menemani waktu makan di meja makan, atau sekedar diletakkan di dasbor kendaraan.
 
Beberapa jenis tanaman lain tidak menghasilkan bunga yang harum, akan tetapi bagian lain dari tanaman seperti daun, batang, kulit batang maupun akar yang menghasilkan aroma semerbak. Karena sifatnya, tanaman tersebut menjadi salah satu komponen bumbu dapur, pelengkap dalam masakan kita. Tanaman seperti jahe, serai maupun kayu manis dan akar wangi adalah beberapa contoh kelompok tanaman ini.
www.maszoom.blogspot.com
Adapted by Mas Zoom in December, 2014 from Fragrant Plant, Kauai Nursery & amp; Lanscaping, Inc, 2011.

Membangun Kompetensi Pegawai Negeri Sipil


Ilustrasi/PNS (net)
Masyarakat secara umum saat ini masih memandang Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan merupakan opsi terbaik untuk meniti karir dan kesuksesan. Pegawai yang merupakan unsur penyelengara sistem pemerintahan di Indonesia kadung dicap korup, malas dan kerjaanya traveling (dinas luar/kunker), atau menghabiskan uang negara. Paradigma umum masyarakat juga memandang bahwa kalau pingin kaya jangan jadi pegawai negeri sipil. Anehnya pandangan tersebut datang dari mereka yang berkecimpung, paling tidak pernah bersinggungan dalam dunia pemerintahaan. Ada rasa tidak puas yang tidak terungkapkan dengan kata kata sepertinya.

Kondisi aktual yang ada saat ini, pengakuan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil masih sangat rendah. Dilain pihak tuntutan reformasi birokrasi  mensyaratkan pegawai (amtenaar/civil servant) yang profesional, netral, dan tentunya sejahtera. Sementara dari sisi manajemen pengelolaan pegawai, masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, tidak jelas bagaimana  siapa melakukan apa. Sangat banyak sekali fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, utamanya dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Sehingga menjadi sangat penting identifikasi kompetensi pegawai negeri sipil.

Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Melalui penyusunan kompetensi pegawai negeri, terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content