3.05.2014

Dokumen Lingkungan dan Resep Masakan


Ilustrasi_net

Bagi sebagian penanggung jawab usaha/kegiatan
Dokumen dan izin lingkungan kadang dipandang laksana pedang dalam perang 
Senjata pamungkas bak Ajian Serat Jiwa milik Brama Kumbara

Padahal sebenarnya dia hanya sebatas wacana, bukan akhir segalanya
Dokumen dan izin lingkungan tak ubahnya secarik kertas berisi resep masakan
Dia tidak bermakna apaapa sampai sang koki mencobanya
Manis pedas asam asin sajian tergantung pelaksanaan di lapangan
 
Ketika hambar terasa dalam masakan
Anda tak akan tahu ada bahan yang tidak ditambahkan
 
Itulah pentingnya pengawasan dan pelaporan
Sekedar memastikan, resepnya dilaksanakan dengan benar . . .

Sarilamak, Maret 2014

3.03.2014

Kabut asap, bukti nyata kegagalan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup

kabut asap di jalanan S'pore (ilustrasi_net)

Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Permasalahan kemudian muncul terkait dengan tidak berjalannya kewenangan daerah untuk menerapkan sanksi adminstratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan izin lingkungan. Selama ini yang terjadi adalah ketika izin dan dokumen lingkungan telah dikeluarkan, tidak ada/ sangat minim kegiatan/program di daerah yang dijalankan dalam rangka pengawasan terhadap ketaaatan pelaksaaan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam izin maupun dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.

Pada ujungnya nanti masyarakat luaslah merasakan dampak paling berat dari pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana terjadi pada fenomena kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini, dan terus berulang setiap tahunnya. Kerugian yang tak ternilai dari kabut asap mulai dari aspek kesehatan sampai dengan transportasi/penerbangan dapat dihindarkan apabila fungsi control/pengawasan dari pemerintah daerah terhadap segala kegiatan usaha dan/atau berjalan dengan semestinya. Dari sinilah tergambar peran vital pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perizinan menuju penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

Tool Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

hukum (ilustrasi_net)


Sistem perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan.
Komponen pertama sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam undang-undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Komponen kedua sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum perdata. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. 
Komponen terakhir sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum adminstrasi. Penegakan hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

An Accountable tanks to kemenlh for the whole adapted contents

3.01.2014

Peran pengelolaan sumber daya air terhadap konsep pembangunan berkelanjutan


aia tajun, salah satu sumber daya air (private_doc)
Pembangunan berkelanjutan menuntut pemanfaatan sumber daya air secara lestari. Demi menunjang tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekonomi, sosial, lingkungan hidup) secara seimbang, pengelolaan kualitas air harus memperhatikan pelestarian dan pengendalian pencemaran air. Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan.

Guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan sumber daya air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman (kontunitas), baik kuantitas maupun kualitasnya. Tigas sifat kebutuhan air ini akan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

 Berdasarkan definisinya, pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air. Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik yang tidak sedikit, di samping nilai ekologis, sosial dan budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.


tanks to kemenlh for the whole adapted contents

Kawasan dengan Keanekaragaman Hayati terkaya di Dunia (1)


spesies kelinci rex peranakan (ilustrasi aj_private doc)
Keanekaragaman hayati berperan penting dalam mendukung berbagai bentuk hidup dan kehidupan. Hal ini terjadi melalui pembagian peran dan kemampuan dalam memberikan layanan terhadap komponen yang lain. Arti penting keanekaragaman hayati juga menyangkut kelangsungan spesies manusia di muka Bumi.
Konvensi internasional tentang Keanekaragaman hayati (The Convention on Biological Diversity) mendefinisikan keanekaragaman hayati sebagai : variabilitas /keanekaragaman diantara berbagai organisme hidup yang berasal dari semua sumber termasuk diantaranya, inter alia, daratan, lautan serta ekosistem air lainnya dan segala bagian yang menjadi suatu kerumitan ekologis termasuk didalamnya keragaman spesies, antar spesies, dan ekosistem.

Berbagai kawasan di seluruh dunia dikenal memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat tingggi. Setidaknya secara global dikenal 32 kawasan dengan kekayaan keanekaragaman hayati. Beberapa diantara kawasan tersebut berada pada daerah Hutan Hujan tropis seperti Amerika selatan, Asia Tenggara dan Afrika Tengah yang memang sangat kaya akan palsma nutfah. Indonesia yang terletak di Paparan Sunda (Sundaland atau maritime south east asia) merupakan salah satu kawasan yang paling kaya akan spesies flora dan fauna, hanya kalah dengan Brasil. Beberapa kawasan dengan Keanekaragaman Hayati terkaya di Dunia  (World Richest Biodiversity) yang lain adalah :

1.       Kalifornia, Amerika

Dicirikan dengan kondisi yang  panas, kering dan basah di musim dingin. Kawasan seluas 80.000 km2 mempunyai disparitas ekosistem yang kaya.

2.       Kepulauan Karibia

Merupakan sebuah kawasan keanekaragaman hayati dengan pengecualian. Terbentang pada gugusan pulau tropis bergunung –gunung sampai dengan padang kaktus.  Dua spesies paling kecil berada disini, ular dan burung.

3.       Hutan Pinus – Oak Madrean, Meksiko

Mencakup hampir seperempat spesies endemik di Meksiko. Merupakan kawasan yang bercirikan dataran tinggi, pegunungan dan jurang/canyon yang dalam.

4.       Amerika Tengah

Merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati ketiga terbesar di dunia. Amerika tengah memiliki beragam spesies endemik mulai dari bangsa monyet, berbagai jenis ampibi dan lebih dari 17.000 spesies tanaman.

5.       Hutan Pantai Atlantic, Brasil

Merupakan hutan tropis Amerika Selatan dengan lebih dari 20.000 spesies tanaman dengan hampir 40 persen diantaranya endemik. Sayang tekanan terhadap keberadaan hutan hanya menyisakan 10 persen  tutupan berupa hutan alami.

Maybe continued ...

 


tanks to IUCN for the whole adapted contents