Hutan hujan
tropis Sumatera terdiri dari tiga kawasan terlindungi (koridor) yang telah ditetapkan
sebagai salah satu cagar alam warisan dunia. Tiga kawasan lindung tersebut
adalah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh, Taman Nasional Kerinci Seblat di
Perbatasan Sumbar-Jambi-Riau dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di
perbatasan Sumsel-Lampung-Bengkulu. Ketiga taman nasional tersebut mewakili
kawasan tersisa dari hutan tropis dunia yang ada di Pulau Sumatera.
Hutan tropis Sumatera
yang diwakili ketiga kawasan lindung tersebut merupakan rumah bagi berbagai
spesies maupun sub-spesies mamalia yang sangat terancam punah dengan
keanekaragaman hayati yang sangat kaya. Diantara binatang yang menjadi simbol
penyelamatan hutan hujan sumatera adalah Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera,
Badak Sumatera dan juga Gajah Sumatera. Berbagai jenis mamalia tersebut
merupakan spesie payung (umbrella
species) pada kawasan tersebut. Keseimbangan populasi hewan tersebut
menggambarkan kesehatan kawasan secara keseluruhan.
Sejarah
pembentukan kawasan lindung Sumatera dimulai dengan ditetapkannya Taman
Nasional Gunung Leuser seluas 862 km2 pada tahun 1980. Selanjutnya pada
tahun 1982 ditetapkan Taman Tasional Bukit Barisan Selatan seluas 356 km2.
Terakhir, Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 1375 km2 ditetapkan
pada tahun 1992. Ketiga kawasan tersebut membentuk suatu koridor perlindungan
kawasan hutan Sumatera seluas 2600 km2. Saat ini pengelolaan kawasan
lindung tersebut saat ini dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Tonggak
penting pengelolaan kawasan lindung
Sumatera terjadi pada tahun 2005 dengan ditetapkannya ketiga kawasan tersebut
sebagai Daftar Warisan Dunia (World Heritage List) oleh UNESCO. Pengakuan ini
merupakan tindak lanjut rekomendasi IUCN (Internationale Union of Conversation
on Nature) akan arti penting penyelamatan hutan Sumatera.