Ilustrasi Daerah Kab/Kota (net) |
Kegiatan pembangunan sangat bergantung kepada
ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi sebagai roda penggerak. Upaya peningkatan
kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan tidak akan terlepas dari peran lingkungan
hidup, yang bersama dengan aspek sosail dan ekonomi menjadi motif utama
pembangunan berkelanjutan. Mengingat
penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten/kota,
maka tak ubahnya seperti pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga dibentuk
lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Keberadaan lembaga
ini akan mengakomodasi bidang lingkungan hidup sebagai salah satu urusan wajib
pemerintah.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat
mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan
yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di kabupaten/kota
juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku
kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Besarnya tanggung jawab yang diemban institusi
lingkungan hidup di daerah tergambar dari beragamnya kewenangan dan tugas
sebagaimana termaktub dalam undang undang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 3
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PPLH), Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah :
a.
menetapkan kebijakan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak
Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan
inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f.
mengembangkan dan
melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.
melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j.
melaksanakan standar
pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.
mengelola informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin
lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Selain mengemban amanat tugas dan wewenang
sebagaimana tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan
mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga
dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya
manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu,
elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan
hidup daerah (*_*).