1.23.2014

Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ilustrasi Daerah Kab/Kota (net)
Kegiatan pembangunan sangat bergantung kepada ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi sebagai roda penggerak. Upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan tidak akan terlepas dari peran lingkungan hidup, yang bersama dengan aspek sosail dan ekonomi menjadi motif utama pembangunan berkelanjutan.  Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten/kota, maka tak ubahnya seperti pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Keberadaan lembaga ini akan mengakomodasi bidang lingkungan hidup sebagai salah satu urusan wajib pemerintah.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di kabupaten/kota juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Besarnya tanggung jawab yang diemban institusi lingkungan hidup di daerah tergambar dari beragamnya kewenangan dan tugas sebagaimana termaktub dalam undang undang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 3 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.        menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
b.       menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota;
c.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota;
d.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (amdal) dan UKL-UPL;
e.        menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f.         mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.        mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.       memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.         melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j.         melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.       melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.         mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.     mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n.       memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.        menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.        melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Selain mengemban amanat tugas dan wewenang sebagaimana tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah (*_*).


1.22.2014

Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan, Arusutama Pengelolaan Kualitas Air


Air (ilustrasi)
Air, sebagai komponen lingkungan hidup keberadaanya akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air dengan  kualitas yang buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Kondisi ini pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Sebagai salah satu komponen sumber daya alam yang sangat penting, air harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai kemanfaatan dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Berkaitan dengan hal tersebut, air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu pengelolaan air juga harus menunjang pemanfaatan air bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Air merupakan salah satu sumber daya alam paling penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Berkaitan dengan besarnya kepentingan dalam  pemanfaatan air bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, maka air perlu dilindungi agar dapat tetap mempunyai fungsi, daya dukung dan daya tampung seperti sedia kala. Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu suatu upaya pengelolaan kualitas air. Pengelolaan kualitas air meliputi upaya pelestarian dan pengendalian kualitas air.

Pelestarian kualitas air merupakan sebuah upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi secara alamiahnya. Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di kawasan lindung seperti di hutan lindung, sedangkan upaya pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air pada kawasan budidaya. Setiap usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan sumber daya air yang berdaya guna. Pemanfaatan air berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Pengendalian kualitas air merupakan upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

 


adaptasi dari Kemenlh RI

1.16.2014

Menanti Era Institusi Lingkungan Hidup Yang Visioner

Tantangan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ilustrasi)
Kegiatan pembangunan tidak dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa didukung oleh ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi. Selain itu keberlangsungan fungsi lingkungan hidup juga sangat berperan dalam  meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten Lima Puluh Kota, maka tak ubahnya seperti Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota lainnya juga wajib untuk dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Disamping hal tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah.
Pimpinan instansi yang memiliki visi kepemimpinan yang jelas, keterampilan manajemen yang handal, dan kualitas individu yang memadai sesuai dengan perkembangan jaman sangat dibutuhkan dalam peningkatan kinerja berbagai satuan kerja perangkat daerah seperti dinas, badan, kantor dan unit-unit kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota,. Kualitas kepemimpinan tersebut amat diperlukan dalam rangka pencapaian visi dan misi, serta menjawab dan memecahkan berbagai permasalahan yang muncul di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pimpinan yang berkualitas tersebut harus mampu menjadi sandaran bagi setiap bawahan untuk selalu mengedepankan profesionalitas dengan terus meningkatkan kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugasnya.
Lembaga lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah seharusnya efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas yang cukup baik di mata publik. Salah satu hal yang menjadi indikator kondisi ini adalah bahwa institusi Lingkungan Hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota harus menjadi tempat yang favorit bagi para pegawai negeri sipil di daerah ini untuk melanjutkan dan mengembangkan karir. Pomeo bahwa rumput tetangga nampak lebih hijau sebagai sebah cara pandang bagi personel di institusi lingkungan hidup harus dibuang jauh-jauh (*_*).

www.maszoom.blogspot.com

Isu Lingkungan Hidup Kekinian di Ranah Luak Nan Bungsu

Sesudut Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota
Dalam rentang waktu 2005 – 2013, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengalami perkembangan yang sangat nyata. Tantangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaju seiring perputaran roda perekonomian. Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar  7,16 % pada tahun 2015, lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota harus bersiap mengantisipasi segala dampak buruk pertumbuhan ekonomi. Kejadian semisal pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan harus selalu terkontrol untuk menjaga keseimbangan pilar - pilar pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup-ekonomi-sosial.
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, pada sisi lain kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam dalam jumlah yang tidak sedikit. Pada banyak kejadian, eksploitasi sumber daya alam perawan (virgin resources) menjadi salah satu magnet dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan pembangunan mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini  mengakibatkan daya dukung, daya tampung, produktivitas dan kualitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya kontraproduktif dan menjadi beban sosial.
Kondisi objektif lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota tergambar dari isu lingkungan hidup prioritas yang berkembang  dewasa ini (SLHD, 2012). Permasalahan yang muncul antara lain:
    • Kerusakan hutan dan lahan, dengan luasan tidak kurang dari 137,167 Ha, Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi yang terdepan dalam urusan lahan hutan yang berada pada kondisi kritis.
    • Kerusakan bantaran sungai, dengan sebagian besar diantaranya disebabkan penambangan mineral non logam/ galian C di badan air menyebabkan sungai tidak lagi seimbang untuk mendukung fungsi sungai sebagai penyangga kehidupan dalam aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan hidup.
    • Bencana alam dan bencana lingkungan seperti banjir, longsor, kelangkaan air bersih dan kebakaran hutan, yang dalam beberapa kasus erat kaitannya dengan kerusakan daerah tangkapan air (cacthment area).
    • Pemenuhan sumber air minum dan air baku, dengan sebagaian besar penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota belum mendapatkan layanan air bersih dimana aspek kualitas dan kontinuitas menjadi dua hal yang tidak bisa ditawar lagi, dan
    • Perkembangan sektor peternakan, utamanya dalam subsektor ternak unggas/ayam yang telah membawa dampak lingkungan yang tidak sedikit di Kabupaten Lima Puluh Kota, mulai dari pencemaran udara, bau menyengat, terganggunya keseimbangan air tanah sampai dengan emisi gas rumah kaca dari kotoran yang berkontribusi pada pemanasan global.
Selain lima isu lingkungan hidup strategis diatas, masih terdapat beberapa isu dominan lain, salah satunya pengelolaan sampah sebagai tambahan. Melalui pengelolaan yang terstandar,  sampah dapat dipandang sebagai salah satu sumber daya (material dan energi) alternatif layaknya yang sudah dilakukan di banyak daerah. Akan tetapi sayang seribu sayang pengelolaan di Kabupaten Lima Puluh Kota masih berkutat pada adagium kumpul-angkut-buang (end of pipe). Hal yang terjadi kemudian alih- alih menuai jutaan rupiah dari sampah, malah segala masalah buruk sampah seperti tersebarnya berbagai penyakit menular akibat akumulasi sampah yang tidak ditangani secara sewajarnya (*_*).


adaptasi dari beberapa sumber

1.15.2014

Upaya Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Lingkungan Hidup


SDM bidang lingkungan hidup (illustrasi_net)

 Menghadapi berbagai masalah lingkungan hidup yang semakin kompleks di era global dengan perkembangan teknologi, perubahan politik, ekonomi dan sosial maupun tuntutan pelayanan prima dari para stakeholder, menuntut aparatur pemerintah di bidang lingkungan hidup untuk semakin meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya dalam melaksanakan tugas dan mampu bersaing di level internasional. Salah satu upaya yang diyakini memiliki daya ungkit (leverage) yang besar, adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah.
Salah satu metode yang paling relevan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur tersebut adalah dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pegawai negeri sipil. Dalam diklat tersebut, peserta dilatih untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan yang baru agar bisa melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional.  Selain itu, dalam diklat peserta dididik untuk mengembangkan sikap “belajar selama nafas masih dikandung badan” sehingga dimanapun lokasi tempat tugas akan belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.
Pelaksanaan diklat yang sedang dikembangkan oleh pemerintah saat ini adalah melalui pendekatan diklat berbasis kompetensi (competency based training). Tujuan utama pendekatan diklat berbasis kompetensi tersebut adalah untuk membentuk kompetensi peserta diklat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pekerjaan. Hal ini seperti dinyatakan dalam salah satu Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dimana kompetensi dinyatakan sebagai  kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien (*_*). 

www.maszoom.blogspot.com

Membangun Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup Yang Profesional dan Produktif



 
Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan  Hidup (ilustrasi)
Kecenderungan penurunan kualitas lingkungan hidup yang terjadi dewasa ini menuntut Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan produktif. Salah satu pertanda dari gejala penurunan kualitas lingkungan ini adalah semakin maraknya pencemaran pada media lingkungan seperti air, udara dan tanah. Pencemaran ini merupakan salah satu konsekuensi seiring laju pembangunan dengan sektor ekonomi sebagai tulang punggung. Indonesia yang berada pada garis katulistiwa, dengan segala potensi yang dimiliki berada pada kondisi yang sangat rawan dampak perubahan iklim global. Dampak yang dapat terjadi dari perubahan iklim tersebut antara lain dapat berupa turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia.
Sebagai salah satu upaya membangun Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan produktif pada bidang urusan lingkungan lidup dapat dilaksanakan melalui analisis jabatan yang sistematis. Analisa Jabatn ini  berusaha merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan organisasi. Analisis Jabatan menurut definisi merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
Sebagai landasan untuk melaksanakan analisis jabatan pada bidang urusan lingkungan hidup, perlu memperhatikan visi dan misi satuan kerja perangkat daerah, struktur organisasi, tata kerja, tugas pokok, dan fungsi, serta sumber data lainnya. Sumber data lainnya dapat berupa rencana kerja, laporan pelaksanaan pekerjaan, dan informasi kepegawaian lainnya sebagai sumber data yang berperan dalam penyusunan uraian jabatan dan syarat jabatan.
Analisis jabatan ini perlu dilakukan untuk menjamin objektifitas, transparansi, dan kesesuaian antara tuntutan tugas dalam jabatan pada bidang urusan lingkungan hidup dengan pegawai yang telah dan akan menduduki jabatan pada instansi tersebut. Selain itu hasil analisis jabatan yang berupa informasi jabatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengembangan karir kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah ini. Lebih lanjut diharapakan dengan analisa jabatan diharapakan kinerja institusi sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup bidang akan semakin meningkat (*_*).