11.02.2015

Audit Energi, Gerbang Perubahan Gaya Hidup Ramah Lingkungan



Ilustrasi pemanfaatan energi
Energi listrik merupakan salah satu bentuk energi yang paling mudah dan paling banyak digunakan masyarakat luas. Dari tahun ketahun permintaan akan energi listrik semakin meningkat. Akibat tidak adanya keseimbangan pemenuhan (demand) dan penyediaan rawan menimbulkan terjadinya krisis energi listrik yang pada gilirannnya akan berdampak pada terhambatnya roda perekonomian masyarakat. Untuk itu maka diperlukan managemen energi listrik agar penggunaan dan penyediaan energi listrik tersebut dapat berjalan secara efektif. Langkah dan upaya penghematan energi, khususnya energi litrik mendapat dukungan nyata pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan energi. Didalamnya dinyatakan bahwa dalam upaya penghematan energi khususnya energi listrik, diperlukan managemen energi agar pemanfaatannya menjadi lebih efisien.
Pelaksanaan managemen terdiri dari beberapa langkah dan permulaannya didahului dengan audit energi. Pelaksanaan audit energi bertujuan untuk mengetahui profil penggunaan energi yang tergambar dari intensitas konsumsi energi (IKE) dan peluang penghematan energi (PHE). Dengan mengetahui keduanya upaya efisiensi penggunaan energi akan lebih mudah dilakukan. Pemanfaatan energi secara efisien atau dengan bahasa lain konservasi energi merupakan suatu upaya untuk memanfatkan energi secara optimal dan rasional tanpa mengurangi produktifitas dari kegiatan yang benar benar memerlukan energi. Konservasi energi dapat dilakukan apabila profil atau gambaran pemanfaatan energi dari suatu kegiatan telah diketahui terlebih dahulu. Dalam hal ini, audit energi merupakan jawaban yang salah satu langkah awal dalam pelaksanaan konservasi energi.
Dalam suatu proses produksi atau penyediaan jasa, melalui audit energi dapat diketahui jenis dan nilai besaran energi yang digunakan dalam proses tersebut. Pada gilirannya upaya penghematan energi dapat dilakukan setelah diketahui profil keduanya. Secara umum, paling tidak ada 4 (empat) hal yang melatar belakangi pelaksanaan audit energi, yaitu : (1) Mengetahui besaran Intensitas Konsumsi Energi (IKE) pada obyek yang akan dilakukan audit; (2) Mengetahui profil penggunaan energi yang tergambar dari jenis dan nilai energi yang digunakan dari suatu proses produksi atau penyediaan jasa; (3) Mengetahui peluang penghematan energi (PHE) dari pos atau rangkaian kegiatan kegiatan dari suatu proses produksi atau penyediaan jasa; dan (4) Menghindari upaya pemborosan melalui efisiensi tanpa harus mengorbankan produktifitas dan kinerja. 

Dari berbagai sumber