12.15.2014

Langkah Awal Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Badan Air/ilustrasi

Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
 
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber pencemar air adalah tahapan persiapan.
 
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan tingkat keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
 
Secara garis besar, tahapan persiapan pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air meliputi dua kegiatan yaitu perencanaan dan pengumpulan data/informasi awal. Tahap perencanaan merupakan tahapan yang mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan penetapan tujuan dan skala inventarisasi, pembentukan tim dan pembagian kerja, penyusunan penganggaran, dan penjadwalan yang disesuaikan dengan tujuan, skala dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Adapaun pengumpulan data awal, akan digunakan sebagai rujukan dasar dalam melakukan identifikasi sumber pencemar air dan pemetaan (plotting) lokasi baik itu sumber pencemar air ataupun daerah tangkapan (water catchment area).

Adaptasi dari Kemenlh RI

12.08.2014

Urusan Pemerintah Daerah dalam Bidang Lingkungan Hidup


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi


Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerahkabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah  aerah kewenangan dalam bidang lingkungan hidup terdiri dari 11 sub urusan. Empat sub urusan pertama adalah   Perencanaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup trategis (KLHS), Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dan . Keanekaragaman Hayati (Kehati).
Selanjutnya, empat sub urusan lingkungan hidup berikutnya adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), Pengakuan keberadaan masyarakat hokum adat (MHA), kearifan lokal dan  hak MHA yang terkait dengan PPLH, Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup .Untuk Masyarakat.
Terakhir, tiga sub urusan selanjutnya adalah Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat, Pengaduan Lingkungan Hidup, dan Persampahan. Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah.

www.maszoom.blogspot.com

12.02.2014

Kerangka Kerja Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Batang Mahat Lima Puluh Kota


Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber pencemar air adalah tahapan persiapan.
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan tingkat keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
Setelah melalui tahap perencanaan, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air selanjutnya melewati tahapan penetapan tujuan dan skala.Kegiatan ini diperlukan untuk mengidentifikasi tujuan dan skala kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air. Kegiatan inventarisasi bertujuan untuk mengkarakteristikkan aliran-aliran pencemar dalam lingkungan wilayah tertentu. Identifikasi sumber pencemar air merupakan kegiatan untuk mengenali dan mengelompokkan jenis-jenis pencemar, sumber dan  lokasi, serta pengaruh/ dampak bagi lingkungan penerimanya.
Tujuan inventarisasi yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan ditetapkan sebagai landasan untuk merancang rencana kerja inventarisasi sumber pencemar air. Tujuan ini dikonseptualisasikan sesuai dengan program kerja yang relevan baik itu bersifat umum atau khusus. Untuk tujuan yang bersifat umum misalnya melakukan inventarisasi sumber pencemar air dalam wilayah perairan lokal/ nasional, sedangkan yang bersifat khusus adalah melakukan inventarisasi sumber pencemar air berdasarkan kegiatan tertentu, antara lain (pertanian, domestik, dan industri) atau jenis polutan tertentu (organoklor, merkuri, dan sianida).
Berdasarkan tujuan inventarisasi inilah kemudian ditentukan skala inventarisasi, baik skala lokal, regional, ataupun nasional. Pembatasan ini diperlukan untuk membatasi ruang lingkup kegiatan inventarisasi sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Pembatasan ini juga diperlukan untuk memaksimalkan keterbatasan sumber daya yang tersedia, agar didapatkan hasil sesuai dengan tingkat yang diinginkan.


Adaptasi dari Kemenlh RI