12.08.2014

Urusan Pemerintah Daerah dalam Bidang Lingkungan Hidup


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi


Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerahkabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah  aerah kewenangan dalam bidang lingkungan hidup terdiri dari 11 sub urusan. Empat sub urusan pertama adalah   Perencanaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup trategis (KLHS), Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dan . Keanekaragaman Hayati (Kehati).
Selanjutnya, empat sub urusan lingkungan hidup berikutnya adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), Pengakuan keberadaan masyarakat hokum adat (MHA), kearifan lokal dan  hak MHA yang terkait dengan PPLH, Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup .Untuk Masyarakat.
Terakhir, tiga sub urusan selanjutnya adalah Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat, Pengaduan Lingkungan Hidup, dan Persampahan. Demikian disarikan dari UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah.

www.maszoom.blogspot.com

Tidak ada komentar: