12.02.2014

Kerangka Kerja Inventarisasi Sumber Pencemar Air

Batang Mahat Lima Puluh Kota


Pemerintah sesuai kewenangannya, dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, berwenang melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
Dalam inventarisasi sumber pencemar air, dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang menyebabkan penurunan kualitas air. Hasil inventarisasi sumber pencemar air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja pengendalian pencemaran air pada suatu sumber air. Langkah awal inventarisasi sumber pencemar air adalah tahapan persiapan.
Persiapan Inventarisasi (Preliminary Activity) merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi. Kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan tingkat keakuratan hasil pelaksanaan inventarisasi sumber pencemar air. Dalam tahap persiapan, sumber data dan informasi awal dapat digali di berbagai instansi terkait, untuk itu diperlukan kerjasama dengan institusi penyedia informasi tersebut.
Setelah melalui tahap perencanaan, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air selanjutnya melewati tahapan penetapan tujuan dan skala.Kegiatan ini diperlukan untuk mengidentifikasi tujuan dan skala kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air. Kegiatan inventarisasi bertujuan untuk mengkarakteristikkan aliran-aliran pencemar dalam lingkungan wilayah tertentu. Identifikasi sumber pencemar air merupakan kegiatan untuk mengenali dan mengelompokkan jenis-jenis pencemar, sumber dan  lokasi, serta pengaruh/ dampak bagi lingkungan penerimanya.
Tujuan inventarisasi yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan ditetapkan sebagai landasan untuk merancang rencana kerja inventarisasi sumber pencemar air. Tujuan ini dikonseptualisasikan sesuai dengan program kerja yang relevan baik itu bersifat umum atau khusus. Untuk tujuan yang bersifat umum misalnya melakukan inventarisasi sumber pencemar air dalam wilayah perairan lokal/ nasional, sedangkan yang bersifat khusus adalah melakukan inventarisasi sumber pencemar air berdasarkan kegiatan tertentu, antara lain (pertanian, domestik, dan industri) atau jenis polutan tertentu (organoklor, merkuri, dan sianida).
Berdasarkan tujuan inventarisasi inilah kemudian ditentukan skala inventarisasi, baik skala lokal, regional, ataupun nasional. Pembatasan ini diperlukan untuk membatasi ruang lingkup kegiatan inventarisasi sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Pembatasan ini juga diperlukan untuk memaksimalkan keterbatasan sumber daya yang tersedia, agar didapatkan hasil sesuai dengan tingkat yang diinginkan.


Adaptasi dari Kemenlh RI

Tidak ada komentar: